HukrimPolda Jawa Timur

Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim Amankan Satu Pelaku investasi ilegal Asal Kediri

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com -Direktorat kriminal umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan berkedok investasi Bodong mata asing dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp. 15.000.000.000,-. ( Lima Belas Milyar).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A didampingi Wadir krimum dan kasubdit I Ditkrimum Lanjut menyatakan, yang bersangkutan juga dulunya bekerja sebagai karyawan Bank.

Polda Jawa Timur telah menahan seorang tersangka Pelakunya yakni, Panji Permana (39), warga Desa Sitimerto, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Diketahui aksi penipuan yang dilakukan oleh Panji ini dilakukannya sekitar tahun 2016 silam. Rata-rata untuk korban dulunya pernah sama-sama menjadi karyawan di suatu perusahaan Plat Merah di Kota Surabaya, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (25/11/2020).

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korbannya untuk melakukan investasi dolar mata Uang asing ( Forex), dengan alasan akan ada pembeli uang asing itu.

Tersangka menjanjikan korban mendapatkan keuntungan poin yang dibayarkan setiap hari.

“Contoh mudahnya begini, Dengan bermodalkan kepercayaan kepada para korban, tersangka ini memberikan janji keuntungan 5 hingga 6 persen dari jumlah uang milik para korban,” katanya.

Awalnya tersangka membayarkan poin investasi yang dijanjikan, namun setelah beberapa waktu berhenti, sehingga korban curiga dan melaporkannya ke aparat kepolisian.

“Ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, tersangka berinsial PP, melarikan diri dan meninggalkan Kota Jawa Timur serta menjual rumahnya sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur pun berhasil melacak keberadaan tersangka, dan tersangka berhasil ditangkap di sidoarjo dan pada November 2020 tersangka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan
Sementara yang melapor baru 15 orang, namun akan ada pelaporan lainnya sebanyak 27 orang akan melaporkan kembali dengan kerugian seluruhnya dari 27 orang itu mencapai 10 milyar, ” katanya.

Hingga saat ini, baru 27 orang korban yang melapor ke polisi. Dalam kesempatan itu, aparat kepolisian mengimbau korbanĀ  yang lain agar menyampaikan laporan pengaduan ke SPKT Polda Jawa Timur.

“Disampaikan kepada Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis” katanya.

Bersama tersangka, aparat kepolisian juga menahan barang bukti beberapa unit ponsel, buku tabungan, kwitansi, Sebelas ATM dari berbagai Bank dan rekening koran atas nama tersangka, sebuah rumah rumah di Sidoarjo Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill dan juga dua buah mobil sedan mewah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button