HukrimPolres Tanjung Perak

Unit Reskrim Polsek Semampir Bekuk Satu Dari Dua Pelaku Bandit Jalannan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil menangkap satu dari dua tersangka pencurian dengan kekerasan, di Jalan Nyamplungan Balokan Surabaya, rabu (25/11/2020) sekitar pukul 23:30 Wib.

Dari hasil interograsi, tersangka yang tertangkap bekerja sebagai supir atas nama, Alvian Nur Adha (26 tahun) warga Perum KMV Blok AB-3 No. 23 RT. 012 RW. 006 Kel. Cemengkalan Sidoarjo.

Saat ini polisi sudah mengantongi identitas rekan Alvian (panggilan tersangka) atas nama, Pramono dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk diketahui, korban bernama, Saiful Afandi (30 tahun) Alamat Jalan Wonoktri 7/46 RT. 002 RW. 005 Kel. Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Surabaya.

Dalam penyampainnya, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd S.H., memaparkan, penangkapan ini bermula, ketika Unit Reskrim Polsek Semampir melaksanakan kring serse diwilayahnya, mendapat kabar dari masyarakat, bahwa di Jalan Nyamplungan Balokan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Setelah mendapati kabar tersebut, petugas Unit Reskrim bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar korban bersama warga setempat mengamankan tersangka Alvian. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Semampir, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Lanjut Aryanto menjelaskan, saat tersangka dilakukan pemeriksaan, dihadapan penyidik Alvian mengakui, bahwa dalam melakkukan aksinya tersangka tidak sendirian melainkan bersama dengan temannya yang bernama, Pramono (DPO).

Diterangkan, awalnya tersangka Alvian hendak mau mengantar temannya (Pramono) pulang kerumahnya. Namun, ditengah perjalanan temannya mengajak ke arah Suramadu untuk mencari sasaran.

“Sesampai dipertigaan Jalan Kedung Cowek Tol Suramadu, tersangka berpapasan dengan korban yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat,” tukas Aryanto.

”Diketahui, saat itu korban sedang berboncengan dengan temannya sambil memegang Handphone. Lalu, tanpa berfikir panjang, tersangka langsung memepet korban dan Pramono merampas HP milik korban,” jelasnya.

Masih kata Aryanto, dengan cepat HP korban berpindah tangan dan tersangka langsung kabur ke arah Jalan Nyamplungan. Naas bagi tersangka, pasalnya tersangka sedang dikejar korban.

Mengetahui hal itu, Pramono bergegas menghadang korban dengan cara mengeluarkan senjata tajam (Sajam) berupa, pisau sambil mengibas-ngibaskan ke arah korban.

Sesampainya di Jalan Nyamplungan Balokan, tersangka berhenti dan Pramono mengelabui warga setempat dengan meneriaki korban ”Maling-Maling” sambil mengibaskan senjata tajamnya ke arah korban.

Kemudian, saat kedua pelaku hendak melarikan diri, korban menabrak kendaraannya, hingga menyebabkan kedua tersangka terjatuh, di TKP Alvian berhasil ditangkap korban yang dibantu warga setempat. Sedangkan temannya yang bernama Pramono berhasil melarikan diri.

Adadpun barang bukti yang telah diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Semampir berupa, (1) Unit sepeda motor jenis Honda Scoopy No. Pol L-6844-DX, dan (1) Buah Dusbook HP Merk OPPO type Reno 4 warna Biru.

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Untuk pelaku Pramono (DPO), petugas masih melakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” pungkasnya. @im.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button