HukrimNasionalNewsPolresatabes

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Tangkap Dua Budak Sabu

Surabaya – Mochamad Arif Setiyo (27), dan Angga Dwinata (31), hanya bisa pasrah merenungi perbuatannya dibalik jeruji Mapolsek Tambaksari lantaran tersandung kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba sejenis sabu-sabu.

Kedua pria yang diketahui beralamatkan di Surabaya ini, tertangkap Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambaksari saat membawa sabu di Jalan Kedung Klinter Gg. I Surabaya pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira jam 23.00 Wib.

Dikatakan Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, S.H., bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini, sebelumnya ada informasi secara detail melalui telepon seluler dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Kedung Klinter Surabaya.

“Begitu mendapatkan informasi secara detail. Anggota Reskrim langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata Kompol M. Akhyar, Selasa (22/11/2021).

Alhasil, kedua tersangka ini bisa tertangkap atas kepemilikan sepoket sabu dengan berat 0,31 gram beserta pembungkusnya.

“Sabu tersebut, ditemukan dalam saku baju depan atas tersangka Mochamad Arif Setiyo saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas yang menangkapnya,” cakap Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu.

Kompol M. Akhyar menambahkan, setelah menemukan barang bukti sabu. Kemudian kedua tersangka ini dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan yang lebih lanjut.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan pula, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut baru didapat dan hendak dikonsumsi berdua,” jelas Kompol M. Akhyar.

“Terkait kasus ini masih dilakukan pendalaman lagi untuk mencari pemasok barang yang didapat oleh kedua tersangka ini,” imbuhnya. @njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button