DaerahHukrimNasionalNews

Kawanan Spesialis Curanmor Digulung Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan

PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menggulung tiga kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) yang biasa meresahkan warga masyarakat Pamekasan Madura Jawa Timur.

Dari data masing-masing ketiga kawanan Curanmor tersebut yakni berinisial FA (22) warga Desa Sawah Tengah Kabupaten Sampang, NR (24) warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung Kabupaten Sampang dan S ( 30) warga Desa Mapper Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Dengan menyeret ketiga pelaku, Polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor (Ranmor R2) dalam kegiatan press release yang tergelar di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, pada Selasa tanggal 22 November 2021.

Diterangkan AKBP Rogib selaku Kapolres Pamekasan, bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan respon gerak cepat Tim Opsnal Sakera Sakti dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Dengan menindaklanjuti sejumlah laporan dari masyarakat. Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Sabtu (6/11/21) sekira pukul 23.30 Wib, dengan cepatnya bisa menangkap ketiga kawanan Curanmor yang meresahkan masyarakat khususnya di pulau Garam Madura selama ini,” ungkapnya.

Kapolres juga membeberkan 11 (sebelas) TKP yang telah berhasil dijahati oleh tiga kawanan Curanmor tersebut dan semuanya menyasar area parkiran di Kabupaten Pamekasan.

Diantaranya :

1. Area parkir Indomaret Jalan Trunojoyo.

2. Area parkir toko Rumah Mebel Jalan Segara.

3. Area parkir IAA Babies Shop & SPA Jalan Segara.

4. Area parkir Toko Lampu Merah Jalan Pasar Pao.

5. Area parkir Toko Elzatta Jalan Kabupaten No.44

6. Area parkir Indomaret Jalan Dirgahayu.

7. Area parkir Toko Basmalah Jalan Kangenan.

8. Area parkir Alfamart Jalan Pintu Gerbang.

9. Depan toko Jihan Jalan Gladak Anyar.

10. Area parkir Alfamart Jalan Raya Panglegur.

11. Toko Elizabet depan Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan.

Sebelas lokasi yang tertera, sudah dijahati oleh tiga kawanan Curanmor yang tertangkap ini. Dan hal itu, dibenarkan atas pengakuan mereka saat menjalani sejumlah pemeriksaan oleh petugas penyidik yang menanganinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan, ketiga kawanan ini kami ganjar pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

Selain itu, orang nomor satu di Mapolres Pamekasan juga mengimbau kepada masyarakat untuk pro aktif menjaga kamtibmas di wilayah masing – masing, sehingga tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dapat dicegah.

“Kami mohon masyarakat tidak perlu enggan lapor Polisi Ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan, karena kami akan segera merespon,”pungkas AKBP Rogib. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button