HukrimPolres Tanjung Perak

Kasus Rudapaksa di Jalan Bulak Banteng Terungkap, Pelaku Ngaku Khilaf

"Saya khilaf dan perbuatan ini, saya lakukan hanya sekali,"

Surabaya – Pengakuan khilaf setelah menyetubuhi paksa anak dibawah umur, tak membuat kakek berinisial S (80), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati lll Surabaya, lepas dari jeratan hukum.

Pasalnya, perbuatan cabul yang dilakukannya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wib, terhadap korban bernama Bunga (nama samaran) usia 11 tahun berujung laporan hingga kemeja hijau.

Seperti apa yang dikatakan dalam pengakuannya, pada hari Jum’at Siang tanggal 26 Agustus 2022 dihadapan sejumlah wartawan yang hadir untuk mewawancarai.

“Saya khilaf dan perbuatan ini, saya lakukan hanya sekali,” aku pelaku saat ditanya.

Disamping itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, membenarkan, peristiwa ini terjadi di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati lll Surabaya.

“Dimana pelaku pada saat itu, menyuruh korban untuk bersih-bersih dikamarnya dan dikunci oleh pelaku,” urai AKP Arif Rizal Wicaksana.

Setelah kamar tersebut dikunci, kemudian korban disuruh oleh pelaku untuk berbaring di sofa dan melepaskan pakaiannya hingga telanjang bulat.

“Selanjutnya disuruh tengkurap dan pelaku langsung memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban. Sempat ada elakan, namun pelaku mengancam akan membunuh sehingga korban terdiam dan takut,” lanjut Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu.

“Disitulah peristiwa persetubuhan terjadi, dan korban merasa ada yang hangat di kemaluannya, setelah alat kelamin pelaku dikeluarkan dari kemaluan korban,” sambungnya.

AKP Arif Rizal Wicaksana, menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan menjanjikan akan dibelikan Handphone.

“Terkait kasus ini, barang bukti yang kita amankan yakni sebuah baju warna hitam corak garis putih dan sebuah celana dalam corak daun serta hasil VER korban,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijeratkan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, yang ancaman hukuman 15 tahun penjara. @ros

Related Articles

Back to top button