Polda Jawa Timur

Pelaku Perakit Bom Ikan Berhasil Diungkap Baharkam Mabes Polri dan DitPolair Polda Jatim

SURABAYA, HalloJatimNews.com – Tim Gabungan Korpolairud Baharkam Polri dan DitPolair Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembuatan bom ikan dengan satu terduga pelakunya yang diketahui ahli pembuat bahan peledak di wilayah perairan jawa Timur tepatnya di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menangkap satu tersangka dan menyita 470 karung @ 25 Kg potasium clorate + 11.750 kg, amonium nitrat serta 1.027 selongsong detonator.

Pantauan Hallojatimnews, salah satu tersangka seorang laki – laki asal Bangkalan berinsial MB ( 43) tahun. digiring petugas saat gelar konferensi pers di halaman Ditpolairud Polda Jatim, Senin (28/12/2020). Pelaku tampak menyesali perbuatannya dan kini harus menjalani penahanan di sel Ditpolairud Daerah Jawa Timur.

Kakorpolairud Baharkam Mabes Polri Komjen Pol Drs.agus Andrianto, S.H., M.H didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan operasi gabungan Direktorat Polairud Polda Jatim dan Mabes Polri. Dari satu tersangka, polisi mengamankan ribuan alat dan bahan-bahan peledak.

 

“Potasium Chlorate sebanyak + 9.350 KG dan Sodium Perchlorate sebanyak + 4.625 KG di gudang milik PT. DTMK yang beralamatkan di JL. Margo mulyo permai surabaya. sehingga rentan merusak terumbu karang. Dalam penangkapan ini kami amankan 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram,” kata Komjen Pol Drs. Agus Andrianto , S.H., M.H, Senin (28/12/2020).

Hasil penyelidikan, Tersangka MB membeli bahan potasium dari PT. DTMK dengan cara melakukan pemesanan pembelian kepada penyedia barang (PT. DTMK ) dan setelah disetujui pemesanan atau pembelian tersebut selanjutnya barang dikirim dengan menggunakan sarana angkut mobil truk.

“Sementara untuk surat jalan barang tersebut yang tertera di surat jalan manifestnya adalah sodium carbonat padahal isi muatan yang sebenarnya adalah potasium chlorate,” tegas Agus.

Sementara itu, Keterangan dari Labfor menerangkan bahwa potasium chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak.

Perlu diketahui, dari penangkapan tersangka ini tim gabungan kembali melakukan pengembangan dan mengamankan kembali barang bukti berupa Bahan Potasium tersebut berada didalam gudang milik PT. DTMK ditemukan karung dengan kemasan sodium perchlorate dan setelah dilakukan pengujian sample oleh
tim dari Labfor didapat hasil ternyata isi dari karung tersebut adalah potasium chlorate.

Bahan ini diperjualbelikan dengan cara diselundupkan melalui lintas darat disamping mengamankan rakitan bom bondet, “Kami juga mengamankan narkotika diduga sabu – sabu dengan berat brutto ± 0.28 gram dan 1 ( satu ) set alat hisap sabu,” ujarnya.

Penangkapan ikan menggunakan bom ini kian marak di wilayah perairan. Polisi akan terus menindak karena ledakan di dalam laut dapat memicu kerusakan terumbu karang. Dalam beberapa bulan terakhir.

Dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya kita telah menyelamatkan laut indonesia dari bahaya bom ikan yang sama-sama di ketahui dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya karena apabila 1 buah bom ikan diledakan memiliki daya ledak radius 50 meter.

“Sehingga dari keseluruhan total barang bukti daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektar,” imbuh Komjen Agus.

Pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.

Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyard Rupiah). Dan atau setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 4 (Empat) tahun penjara.( han ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button