Breaking NewsEdukasiHukrimNasionalPolda Jawa Timur

Dengan Cara ‘Back Door’ 2 Pelaku Peretasan Informasi dan Transaksi Ilegal Diamankan Polisi

Surabaya – 2 orang pelaku DS (23) warga Desa Babat Tanggerang dan AT (27) warga Desa Sinabe Cirebon, berhasil diamankan pibak Kepolisian Polda Jatim.

Awal mula pada 28 Maret 2023 penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berlanjut penangkapan terhadap tersangka AT, di Desa Sinabe Citebon.

Selanjutnya pada 7 Mei 2023 penyidik juga berhasil mengamankan DS, di Desa Babat Tanggerang dengan barang buktinya bwrupa perangkat lunak komputer.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan Dalam aksinya kedua tersangka melakukan dengan cara meretas website milik ITS (institut Sepuluh Nofember dan website Bawaslu RI. (31/5/2023)

“Modus operandi para tersangka melakukan sarana tersebut untuk meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) dengan konten perjudian di negara Kamboja. Dengan keuntunggan Rp 10 juta, sebulan.” terang Arman.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas untuk tersangka DS, berupa 1 (satu) unit PC komputer, 1 (satu) unit HP Pocco warna hitam, 1 (satu) unit HP Xiaomi Note 12 warna hitam, d) 1 (satu) unit HP Samsung Fold warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk Azus Tufs Gaming.

Selanjutnya barang bukti tersangka AT, berupa 1 (satu) unit handphone android merek Samsung, warna merah, 1 (satu) unit PC rakitan warna hitam, 1 (satu) unit layar monitor merek Samsung model B1930N warna hitam, 1 (satu) unit keyboard berkabel merek Logitech warna hitam, 1 (satu) unit mouse berkabel merek robot warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di ganjar dengan pasal yang Disangkakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Njib)

Related Articles

Back to top button