HukrimPolresatabes

Gegara Ambil HP, Bapak Dua Anak ini Tega Kepruk Kepala Bocah Dengan Paving

Surabaya – Hanya gara-gara ingin mengambil sebuah Handphone (HP) yang dipegang bocah berusia 11 tahun, membuat pria asal Cianjur Jawa Barat ini tega mengeprukkan (memukulkan) sebuah paving di kepala bocah hingga mengalami luka pendarahan yang cukup serius di kepalanya.

Akibat luka pendarahan yang cukup serius, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Surabaya ini, meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 lalu. setelah mendapat perawatan intensif selama satu Minggu dirumah sakit.

Hal itu diungkapkan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian bersama Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Fakih, bahwa kejadian pemukulan ini terjadi pada Rabu 26 Mei 2021 lalu di tempat kost Jalan Kupang Krajan Surabaya.

“Yang mana tersangka yang diketahui bernama Wahyu Buana ini, telah mengeprukkan sebuah paving sebanyak empat kali di kepala bocah bernama Jose saat bermain bersama kedua anak tersangka didalam kost milik tersangka,” ungkap AKBP Hartoyo saat gelar press release dihalaman Mapolrestabes Surabaya pada Jum’at Sore (11/06/2021).

 

Melihat korban tak berdaya, HP merk Oppo Reno yang dipegang korban langsung diambil oleh tersangka untuk dijual ke toko serbaguna (Toserba) di daerah Simo Surabaya.

“Dari uang hasil dari penjualan HP tersebut dibuat untuk kebutuhan ekonomi dalam sehari-seharinya dan sebagaian di buat ongkos pulang ke Jawa Barat,” ucap AKBP Hartoyo.

Tersangka yang diketahui indekost di Jalan Kupang Krajan 5a ini, tertangkap di daerah Tangerang Selatan tepatnya di Masjid Al-Ara’af Perum Bukit Cirende Pondok Cabe Hilir Kecamatan Pamulang, pada hari Rabu 9 Juni 2021 oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Saat dilakukan penangkapan. Tersangka hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur di kaki kirinya,” tandasnya.

Menurut pengakuan bapak dengan dua anak ini, dirinya tergiur dengan HP milik korban sehingga menyuruh kedua anaknya untuk mengajak korban bermain di dalam rumah kost milik tersangka.

“Begitu korban asik bermain dengan kedua anak tersangka. Sebuah paving langsung di layangkan oleh tersangka pada kepala korban sehingga korban tak sadarkan diri yang kemudian mengambil HP tersebut,” jelas AKBP Hartoyo.

Dari hasil pengungkapan kasus ini beberapa barang bukti seperti 1 (satu) buah HP merk Oppo Reno warna hitam beserta Dosbooknya dan 1 (satu) buah paving disita guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yakni pasal Pasal 80 ayat 3, UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2021 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 10 tahun,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button