Breaking NewsHukrimNasionalNews

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bongkar Praktik Perdagangan Anak di Bawah Umur Melalui Medsos

SURABAYA || HALLO JATIM – Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik Human Trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi ekonomi/seksual anak di bawah umur melalui media Sosial (Medsos) sejenis Facebook dan berhasil meringkus seorang tersangka.

Tersangka yang diketahui inisial NS (18), warga Jl. Anusanata 88 Gedangan Sidoarjo, itu, ditangkap oleh Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes pada hari Minggu (07/02/2021) sekira pukup 19.00 Wib, saat melakukan transaksi di Apartemen Menara Rungkut, Jl. Kyai Abdul Karim No.37-39 Rungkut Menanggal, Surabaya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari hasil penyelidikan sebuah Group yang ada di Media Sosial sejenis Facebook dengan nama group PASAR BARU LENDIR ONLINE SURABAYA yang menyebutkan komentar “JIKA ADA YANG TERTARIK CHAT WHATSAPP”.

“Setelah melakukan penyelidikan, postingan tersebut mengarah ke Human Trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi ekonomi/seksual anak, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan,” kata Iptu Fauzy dilansir Hallojatim news.com pada Selasa Siang (16/02/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, salah satunya adalah dengan cara menyamar sebagai peminat, dan langsung melakukan transaksi dengan tersangka di sebuah Apartemen Menara Rungkut yang berada di Jl. Kyai Abdul Karim No.37-39 Rungkut Menanggal, Surabaya.

“Setelah melakukan transaksi dilokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan bukti-bukti yang mengarah kepadanya untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa yang dilakukan itu sebagai penghasilan tambahan karena di PHK dari pekerjaannya akibat terpengaruh pandemi Covid-19.

“Namun, alasan pelaku ini sangat tidak masuk akal, karena masih banyak pekerjaan lain yang lebih halal dari pada ini, dan kami masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi kepada pelaku,” sebut Iptu Fauzy.

Untuk nama korban yakni berinisial AA (14 tahun), warga Sidoarjo, yang sebelumnya itu sudah ditawarkan dan dibandrol oleh pelaku kepada para lelaki hidung belang dengan tarif Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali main.

“Hasil pembagiannya, korban hanya mendapatkan Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sewa kamar serta selebihnya Rp.150.000,-(seratu lima puluh ribu rupiah) buat pelaku,” ucap Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Tambahnya, dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah).

“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 2 jo 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 88 jo 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button