Breaking NewsHukrimNasionalNews

Tangkap Seorang Bandar Sabu, Polisi Juga Dapati Dua Pengguna

SURABAYA || HALLO JATIM – Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Peribahasa tersebut disematkan Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus peredaran Narkotika sejenis sabu-sabu di Surabaya.

Tak hanya menangkap seorang bandar sabu-sabu, dua penggunanya juga ikut di amankan lantaran kepergok saat melakukan pesta sabu-sabu disebuah kamar kos-kosan.

Pelaku adalah Andika Candra (21 tahun) warga Jl. Putra Bangsa Rungkut Surabaya dan Aji Nugroho (19 tahun) warga Ponorogo indekost di Tambaksumur Gg. Moncol Sidoarjo. Keduanya ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Gayungan pada Kamis (18/02/2021) sekira pukul 00.15 Wib, seusai membeli narkoba untuk dikonsumsi.

Dalam penjelasan Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, bahwa penangkapan kedua pelaku pengguna sabu-sabu ini hasil pengembangan dari seorang bandar Achmad Aji Prasetiyo yang lebih dulu tertangkap di bekas Pujasera Jl. Ir Soekarno No.485 Rungkut Surabaya.

“Hasil dari pengembangannya tak lama berselang kami juga berhasil menangkap dua penggunanya saat pesta sabu-sabu di sebuah kos-kosan di Tambaksumur Gg. Moncol Sidoarjo,” ucap Ipda Hedjen Oktianto dilansir Hallojatim pada Kamis Sore (25/02/2021).

Dalam penangkapan kedua pelaku yang hendak pesta sabu-sabu di kamar kost tersebut, petugas menemukan 5 poket sabu-sabu beserta plastik pembungkusnya dan Tas kecil warna merah serta 1 bungkus bekas rokok sampoerna.

“Dengan adanya barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung di bawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Ketika dilakukan interogasi oleh penyidik kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut baru di belinya dari tersangka Achmad Aji Prasetiyo yang lebih dulu tertangkap seharga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) untuk di konsumsi berdua.

“Jadi yang merupakan pengedar sabu-sabu dalam kasus ini adalah tersangka Achmad Aji Prasetiyo, karena kedua pelaku membeli kepadanya untuk di konsumsi,” terangnya.

“Untuk keseluruhan barang bukti yang kami sita dari ketiga tersangka yaitu sebanyak 19 poket sabu-sabu,” imbuhnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button