Breaking NewsEdukasiHukrimNasionalNews

Polisi Bekuk Empat Tersangka Pesta Narkoba Didalam Kamar Kost Surabaya

SURABAYA || HALLO JATIM – Empat orang tersangka penyalagunaan atau peredaran tindak pidana Narkotika Jenis Sabu diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo didalam kamar kos Jalan Tambak Asri Gg. 11 No. 2 Surabaya, pada hari Kamis (25/02/2021) sekitar pukul 12:30 Wib.

Dari data yang diterima wartawan Hallo Jatim, satu diantara empat tersangka yang berhasil ditangkap Polisi, diketahui berinisial, W perempuan (26) tahun, indikost di Jalan Tambak Asri Surabaya. Sedangkan yang tiga adalah laki-laki dengan inisial, B (34) tahun, warga Jalan Tambak Dalam Indah Surabaya, AM (38) tahun, warga Tambak Asri Bunga Rampai Surabaya, dan K (51) tahun, indikost di Jalan Tambak Asri Surabaya.

Pada saat dihubungi melalui Via WhatsApp, Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K., menjelaskan, tertangkapnya empat tersangka ini, saat Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo dipimpin oleh Ipda Agung Suciono, S.H.M.H., melaksanakan kring serse diwilayahnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Bahwa ada empat orang yang sering melakukan pesta Narkoba di kamar kost, tepatnya di Jalan Tambak asri Gg. 11 No. 2 Surabaya,” ujar Iptu Rizkika.

Mendapati informasi tersebut, Anggota Reskrim langsung gerak cepat menuju ke lokasi dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Alhasil dilokasi TKP, Polisi melihat empat orang dengan gelagat mencurigakan, dan seketika itu juga Anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang sedang berpesta Narkoba.

“Lalu, Polisi melakukan penggeledehan terhadap empat tersangka dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik kecil yg berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + 0,40 Gram berikut plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) botol bekas club yg dilubangi tutupnya, 2 (dua) buah sedotan plastik, dan 1 (satu) buah korek api warna kuning,” papar Iptu Rizkika kepada wartawan, Sabtu (27/02/2021).

Saat diinterogasi oleh Polisi, tersangka K dan tersangka B ini mengakui bahwa Narkoba tersebut dibeli dengan seharga Rp. 200.000 dari sdr, A (DPO) dengan cara patungan seharga Rp. 100.000. Sedangkan tersangka AM dan tersangka W turut serta berpesta Narkoba.

Selanjutnya, Polisi membawa ke empat tersangka ke Mapolsek Asemrowo, dan menjalani test urine di Klinik Polrestabes Surabaya, dengan hasil Positif bahwa ke empat tersangka ini terbukti mengkomsumsi Narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan ke empat tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik kecil yg berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + 0,40 Gram berikut plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) botol bekas club yg dilubangi tutupnya, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api warna kuning.

Atas perbuatannya, empat tersangka dapat dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button