Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Jl. Simo Jawar

SURABAYA || HALLO JATIM – Tak sampai kurun waktu dua puluh empat jam, Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Jl. Simo Jawar 5A Surabaya pada hari Rabu Siang (10/03/2021) menimpa korban bernama Demiri umur 44 tahun (MD) warga Madura yang inde kost di TKP.

Pelaku tak lain adalah berinisial AH alias BSD (39 tahun) yang merupakan mantan suami, istri siri korban. Dia (pelaku) tertangkap Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di kediamannya Dusun Tekab, Desa Pandan, Kec. Omben, Sampang Madura, pada Kamis Malam.

Dikatakan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Akyar, S.H., M.H., bahwa penangkapan yang dilakukan ini merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan di Jl. Simo Jawar Surabaya.

“Menurut pengakuan dari pelaku, bahwa aksi pembunuhan yang dilakukannya itu dengan sendirian tanpa ada bantuan orang lain,” ungkapnya saat gelar press release yang diadakan di halaman Mapolrestabes Surabaya pada Jum’at Siang (12/03/2021).

Selain itu juga pelaku mengaku sebelumnya mendapatkan informasi terlebih dulu dari anaknya, bahwa mantan istrinya yaitu Hosi’ah (34), yang belum resmi diceraikannya tinggal bersama dengan korban Demiri (MD) di Jl. Simo Jawar Surabaya.

“Selanjutnya pada hari Rabu kemarin tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku dari Sampang mengajak temannya menuju ke Surabaya menggunakan sepeda motor, yang mana Pelaku sudah membawa celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya,” terang Kompol Ambuka Yudha.

Sesampai di TKP sekira pukul 12.00 Wib, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri, selanjutnya pelaku langsung melampiaskan amarahnya dengan mengayunkan celurit kearah korban hingga mengenai tangan, pundak, perut dan paha korban.

“Tak puas dengan hali itu, kemudian pelaku kembali mengayunkan celurit secara membabi-buta ke arah tubuh korban. Ketika korbannya sudah tersungkur, pelaku langsung melarikan diri dengan menaiki sepeda motor,” ucapnya.

Untuk motif dalam perkara ini, yaitu dipicu masalah dendam Asmara yang dimiliki pelaku lantaran istrinya yang belum resmi diceraikan oleh pelaku menikah siri dengan korban.

“Sehingga pelaku mempunyai keniatan untuk melakukan penganiayaan dengan berat terhadap korban dan mengakibatkan meninggal dunia,” tandasnya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini, yaitu 1 (satu) potong kemeja warna abu-abu, 1 (satu) potong sarung warna hijau, 1 (satu) buah clurit dengan pegangan kayu yang terlilit karet warna hitam beserta sarungnya, 1 (satu) potong kemeja warna putih milik korban, 1 (satu) potong sarung warna pink milik korban.

“Pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yaitu pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button