Breaking NewsHukrimNasionalNews

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria bersetatus Duda Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak Pencabulan dengan korban anak dibawah umur (Sodomi) yang terjadi pada Bulan Maret lalu 2021.

Pengungkapan ini digelar dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si.,M.H didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat, S.H., S.I.K M.H., M.Si, di halaman Mapolres, pada hari Senin (31/05/2021), sekitar pukul 13:31 Wib sampai selesai.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan Polisi berinisial, SDY (52) tahun, Alamat Semampir, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau Jalan Tambak Wedi Tengah Timur Gg. I Surabaya. Sedangkan korban bernisial, OA (11) Pelajar SD kelas 5 dan RJS (13), Pelajar SMP kelas 2.

Dikesempatan itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si.,M.H menjelaskan, bahwa pelaku adalah seorang duda yang sudah bercerai lama dengan istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik di dapatkan fakta bahwa pelaku memang mengalami kelainan seksual yaitu suka dengan anak-anak kecil terutama laki-laki (pedofilia),” ucap Ganis.

Lanjut Ganis mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban akan dilatih beladiri di rumah pelaku agar kedua korban menuruti keinginan pelaku.

“Kemudian pelaku mengajak tidur korban di rumah tersebut dan korbanpun mau dikarenakan sudah saling kenal kepada pelaku yang sudah dianggap seperti Abahnya sendiri oleh kedua korban,” tuturnya.

Masih kata Ganis, sehingga korban hampir setiap malam tidur di rumah pelaku usai belajar beladiri dan disitulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali (Pengakuan Pelaku.Red). Dengan modus mengajari bela diri kepada korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.

Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi adalah, 1 buah kaos oblong warna Hitam, 1 buah celana pendek warna Hitam dengan tulisan Sailing Saf, 1 buah kaos oblong warna Biru Dongker yang bertulisan GRACIO dan 1 buah celana pendek warna Hitam. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button