HukrimNasionalPolresatabes

Dirut PT. Indo Tata Graha diciduk Polisi

Surabaya – Pihak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya melalui Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) bongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok SMARTKOST yang ada di wilayah Mulyosari Surabaya dan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta beberapa barang buktinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (02/06/2021), Wakasat Krimum Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Fakih mengatakan, bahwa tersangka yang ditangkap atas nama Dadang Hidayat yang merupakan Direktur perusahaan di PT. INDO TATA GRAHA (PT.ITG).

“Modus dalam hal ini, tersangka memasarkan melalui media online (rumahdijual.com, OLX) maupun pameran property di Pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Surabaya,” kata Komisaris Polisi itu.

Dalam pemasarannya tersangka menawarkan keunggulan yang dimiliki SMARTKOST Mulyosari Surabaya yang lokasinya strategis dan dekat kampus-kampus ternama di Surabaya untuk menarik perhatian korbannya.

“Dan setelah beberapa korbannya tertarik untuk menginvestasikan kemudian melakukan pembayaran tanda jadi dan beberapa kali angsuran, bahkan ada yang sudah melakukan pelunasan,” ucap Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra.

Ketika ditinjau oleh beberapa korbannya. Bahwa dilokasi SMARTKOST tidak dibangun pihak PT. INDO TATA GRAHA (PT.ITG) masih belum menyelesaikan pembelian kepada pemilik tanah yang sesungguhnya.

“Sehingga lahan pembangunan SMARTKOST belum sah menjadi milik PT. INDO TATA GRAHA (PT.ITG) selaku Developer pembangunan SMARTKOST Mulyosari Surabaya. Kemudian beberapa dari korbannya melapor ke Mapolrestabes Surabaya,” terangnya.

Pelapor atau korban dijanjikan akan dikembalikan uangnya. Namun hal tersebut hanya janji – janji saja sehingga sampai saat ini potensi kerugian yang diderita sebanyak Rp.11.272.000.000,00 (sebelas Miliyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

“Dalam kasus ini sementara korbannya masih ada 11 orang dan kami masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi untuk mencari korban lainnya,” jelasnya.

Menurut pengakuan dari tersangka saat diinterogasi bahwa modus yang dilakukannya itu, sudah berjalan sejak bulan November 2018 lalu.

“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yakni Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button