HukrimPolres Tanjung Perak

Kedapatan Bawa Sabu-sabu, Dua Warga Keputih Surabaya di Tangkap

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo tangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika sejenis Sabu-sabu di Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya, pada Senin Malam (07/06/2021) sekira pukul 21.30 Wib.

Dari data yang dihimpun Hallojatimnews.com pelaku adalah Farid Tirtana (29) tahun dan Sugiono (23) tahun. keduanya merupakan warga Jalan Keputih Tegal, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo Surabaya.

Menurut penjelasan Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H., bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Informasi tersebut, menyebutkan bahwa kedua pelaku ini sering melakukan transaksi barang haram sejenis sabu-sabu, dan sesampai di Jalan Raya Kedung Cowek keduanya ini langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas Kompol Hari Kurniawan pada Kamis Malam (10/06/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh Anggota Reskrim, ditemukannya barang haram tersebut di saku celana salah satu pelaku yang kemudian keduanya langsung di bawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Menurut pengakuan dari kedua pelaku, bahwa barang haram tersebut didapatnya dengan cara membeli patungan seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seseorang bernama Cak (DPO),” tandasnya.

Selain itu, kata Kapolsek, kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar pada 5 bulan yang lalu.

“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada kedua pelaku ini sebagaimana yang dimaksud dengan rumusan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button