HukrimNewsPolresatabes

Polsek Karang Pilang Gagalkan Pria ini Saat Transaksi Narkoba

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Djoko Suntoro (44) th, warga Bratang Wetan Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya, kini harus berurusan dengan Polisi setelah dirinya diketahui akan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu.

Djoko ditangkap Pada hari Senin 30 September 2019, Sekitar jam 03.00 WIB. Di jalan Raya Darmo Permai kel. Pradah kalikendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya.

Penangkapan tersebut bermula setelah anggota Reskrim Polsek Karang Pilang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Raya Darmo Permai ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan info tersebut petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyidikan serta pengintaian pada pelaku. “Sebut Kompol Wijanarko Kapolsek Karangpilang, Rabu (09/10)

Barang Bukti yang telah diamankan Petugas

Setelah di TKP, Petugas melihat seorang pria yang menggunakan sepeda dan terlihat gerak-geriknya sangat mencurigakan sehingga petugas langsung menghentikan dan melakukan Penggeledahan pada Djoko.

“Dalam Penggeledahan petugas menemukan barang bukti Sabu sebanyak 6 (enam) poket dan kemudian diamakan kapolsek Guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.” ungkap Kapolsek kepada Media ini.

Dari hasil penyidikan, Djoko ini mengaku bawa barang haram jenis Sabu yang didapat dan dibeli dari seseorang bernama Halim dan sekarang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Barang haram jenis Sabu yang diperoleh atau dibelinya, Djoko rencananya akan menjualnya kembali kepada pengguna atau peminatnya.” Akunya Djoko dihadapan penyidik.

Selain dari penangkapan tersangka, Petugas juga mengamankan barang bukti. 6 poket Sabu dengan masing-masing seberat, 0.50 gram, 0.26 gram,0.22 gram,0.22 gram,0.24 gram, 0.20 gram dengan total berat bruto 1.64 gram

“barang bukti yang telah kami amankan berupa, 1 buah HP Samsung J5 Prime Putih, 1 buah Hp Nokia Putih dengan sim card 08214817300, 1. Unit Sepeda Motor Honda Beat L – 4187 – ZB, warna hitam, tahun 2016, 1 buah buku tulis Sinar Dunia, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri Silver, No. 6032 9886 1754 0245, 1 set atal hisab Sabu, 2 (dua) pipet kaca, 1 buah sendok Sabu yang terbuat dari sedotan turut pula diamakan.” Tambah Wijanarko.

Djoko kini menginap di hotel Prodio milik Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Tersangka akan terancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasl 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya diatas 15 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button