HukrimNewsPolresatabes

Lagi Asyik Pesta Narkoba, Kedua ABG Tua ini Kaget saat didatangi Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di didalam rumah yang berlokasi di Jalan Indragiri No. 04 Surabaya. pada Hari Jumat, 04 Oktober 2019 sekira jam 22.39 Wib.

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dua pria yang sedang asik pesta Sabu.

Kedua pria yang diamankan adalah Anang Subandi (32) th, warga Jalan. Indragiri No. 04 Surabaya atau Dsn Semengko RT 003 / RW 001 Desa Semengko Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto dan Sunaryo (47) th, warga Jalan Pakis II No. 18, RT 013 / RW 006 Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Mellysa Amalia melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias Mengatakan, Dari penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah tersebut kerap dijadikan ajang pesta Sabu.

“Setelah ditindak lanjuti, ternyata benar bawa didalam rumah itu diketahui ada dua orang sedang asik mengkomsumsi narkoba jenis sabu.” Kata Evan, Rabu (09/10).

Masih lanjut Evan, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka Anang, petugas mendapati barang bukti sisa Sabu yang sudah digunakan oleh mereka.

” tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Pabean Cantikan Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Ungkap Evan pada Media ini.

Sementara barang bukti, 1buah perangkat alat hisap sabu (Bong), 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu dengan berat 0,20 gram, 2 buah korek api, 1 buah tabung warna orange tempat menyimpan, 2 bua pipet kaca, 8 buah sedotan plastik warna putih dan 1 buah sedotan warna hijau. Juga turut diamkan.

kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi milik Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

“Keduanya akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button