DaerahHukrimNews

Tampil Keren Dengan Hasil Uang Curian, Pemuda Asal Nganjuk di Tangkap

Gresik – Sarianto alias Ambon harus mengurungkan niatnya tampil keren dihadapan teman-temannya dengan mengendarai sepeda Motor Suzuki Satria. Pemuda asal Ngluyu, Kabupaten Nganjuk ini ternyata membeli sepeda motor dari hasil membobol seisi rumah yang ada di wilayah Gresik.

Kenekatan pelaku Sarianto membobol seisi rumah milik Moh. Irfan (36) warga Desa Bedanten, Kecamatan Bungah diketahui pada hari Sabtu, tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan.

Setelah pelaku berhasil menggondol sejumlah uang, perhiasan dan barang berharga lainnya. Dia langsung kabur ke luar kota dan menjual semua barang hasil curian tersebut.

Hasil barang curian yang di jualnya dibuat membeli motor, dan membeli sejumlah smartphhone buatan china. Tidak tanggung-tanggung sebanyak tiga smartphone dibelinya dan dibawanya setiap hari layaknya orang borjuis.

Tapi sangat disayangkan, penampilan yang dilakukan pemuda berusia 26 tahun ini tidak bertahan lama ketika Anggota Unit Reskrim Polsek Bungah memburu dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku Sarianto alias Ambon berhasil tertangkap sekira pukul 22.00 Wib, di tempat kos-kosan yang ada di Kabupaten Nganjuk,” ungkap Kapolsek Bungah AKP Sujiran, S.Sos., mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., Selasa (29/06/2021).

Total barang bukti hasil pencurian yaitu, uang tunai sebesar Rp.8.224.000,- (delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan 10 buah perhiasan beserta surat (kalung & cincin) 18 gram.

Selain itu, kata Sujiran sapaan akrabnya saat didatangi petugas, pelaku terperangah. Kaget bukan kepalang, karena dibuntuti Polisi selama pelarian. Di dalam kamar kos, dia mengakui barang tersebut adalah barang yang telah dicurinya dari rumah korban.

“Kami juga menemukan barang bukti lain yaitu barang milik pelaku yang dibeli dengan uang hasil dari mencuri tersebut yaitu 3 buah handphone dan satu unit sepeda motor suzuki satria,” terangnya.

Pelaku langsung diamankan Anggota Reskrim dari tempat pelariannya di rumah kos-kosannya yang ada di Nganjuk menuju Mapolsek Bungah.

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam hukuman diatas lima tahun mendekam didalam penjara. (MRT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button