ADVENTORIALNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Kapolres Tanjung Perak Pimpin Pelaksanaan Operasi PPKM Darurat di Jalan Demak

Surabaya – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, M.H., pimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) PPKM Darutat dalam bentuk penertiban masker di depan Klenteng Sam Poo Tay Jien atau Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak Surabaya, pada Rabu pagi, 7 Juli 2021.

Operasi di mulai pada pukul 08.00 Wib, diikuti personil gabungan yang terdiri dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Krembangan, TNI Kodim Surabaya Utara dan POMAL, Kejaksaan Tanjung Perak, Satpol-PP Kota Surabaya dan Satpol-PP Propinsi Jatim, Kelurahan Morokrembangan dan Kecamatan Krembangan menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda ontel, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.

Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Mengenai Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Surabaya, Bapak Anton Deliyanto, S.H., M.H., Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Danramil Kremabangan bersama Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono.

Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Untuk ancaman hukuman dari mulai teguran sd kurangan/denda maksimal untuk denda adalah Rp 50 juta dan maksimal untuk kurungan adalah 3 bulan.

Menurut Kapolres, kegiatan operasi ini terus dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan operasi PPKM Darurat dengan pengendalian mobilitas masyarakat dan pembatasan mobilitas masyarakat dalam bentuk Operasi Yustisi di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk malam hari kami juga melaksanakan pemberlakuan jam malam. Jadi segala aktifitas diluar wajib dihentikan pukul 20.00,” ujarnya.

“Seperti halnya persidangan. Ada penyidik ppns, penuntut, panitera dan hakim. Cuma untuk panitera dan hakim terhubung secara virtual dan dilaksanakan secara verstek /in absensia,” imbuh Kapolres. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button