HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Hindari amukan Massa, Faruq Nekat ceburkan diri ke Sungai setelah kedapatan merampas HP

SURABAYA || hallojatimnews – M. Faruq (27) th, warga Wonokusumo jaya Jaya 3/2 Surabaya, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria ini ditangkap setelah diketahui melakukan perampasan sebuah Handphone milik bocah 8 th, di jalan pPatuk Dono mulyo Kec. Kenjeran Surabaya. Pada hari Minggu, 08 September 2019. Sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu yang melaporkan adalah ayah korban, Ibnu Maksud (40) warga jalan Platuk Donomulyo Gg I-A no. 70 Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto melalui Kanit Reskrim Iptu Endri Subandrio mengatakan, petugas langsung sigap saat mendapatkan laporan warga, dan mengamankan tersangka saat diketahui merampas paksa HP milik korban.

“HP tersebut saat itu telah dipegang oleh anaknya yang sedang berdiri di pinggir jalan depan gang dan tiba-tiba bocah tersebut didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor, lalu merampasnya.” Kata Endri, Sabtu (14/09) dini hari.

Setelah berhasil merampas HP tersebut. Pelaku lalu menancap gas motornya untuk melarikan diri. Namun naas, saat akan melarikan diri diketahui oleh ayah korban dan pelaku diteriaki “Maling – maling” dengan teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar sontak turut juga mengejar pelaku.

“Begitu saat akan diamankan oleh warga, pelaku ini rela menceburkan diri ke dalam sungai dijalan platuk untuk menghindari dari amukan masa.” Ungkap kepada media ini.

Untungnya, anggota Opsnal polsek Kenjeran yang sedang berada di lokasi dengan cepat mengamankan tersangka dari amukan masa.

“tersangka kemudian dibawa Ke Kantir Polsek Kenjeran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Jelas perwira dengan 1 balok dipundaknya.

“Selain tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna Pitih L 6916 YT milik pelaku dan 1 (satu) buah dos book HP OPPO Type A 83 warna silver milik korban juga turut diamakan. “Tambah Endri.

tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi milik mapolsek Kenjeran Surabaya.

“Dan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya 5 tahun penjara.” Pungkasnya.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button