Sat Lantas

Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polrestabes Surabaya jaring 501 Pelanggar

Surabaya – Kepolisian Republik Indonesia serentak menggelar OPS Patuh Semeru 2022 selama 14 hari kedepan yang dimulai dari tanggal 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022.

Namun OPS kali ini tampak berbeda seperti tahun tahun sebelumnya yakni menggunakan tilang elektronik (ETLE). Kendati demikian Operasi Patuh Semeru 2022 tetap mengedepankan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Hal ini dilakukan tak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan baik pribadi maupun pengguna lalu lintas yang lainnya.

AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Kesatuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya kepada media ini menyampaikan, dihari pertama OPS patuh semeru 2022 mencatat sebanyak 501 pelanggar.

“Operasi patuh semeru 2022 dilakukan pagi, siang, sore dan malam agar meminimalisir kecelakaan, mempersempit gerakan pelaku kriminal. Dan yang jelas meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya berlalulintas.” Tutur Teddy. Senin,(13/06/2022).

Dihari pertama OPS patuh semeru digelar, Teddy menuturkan bahwasanya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dalam berlalu lintas meningkat sebanyak 2%. Meskipun pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan, namun masih saja ada orang yang melanggar.

“OPS patuh semeru kali ini bukan secara manual melainkan menggunakan kamera ETLE. Dalam catatan camera kami, sudah tercatat sebanyak 501 pelanggar. Diantaranya,R2 sebanyak 407, R4 sebanyak 69 dan teguran sebanyak 25 pelanggar.” Tegasnya.

AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si, menambahkan, kegiatan ini digelar agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. Setidaknya ada 8 target sasaran kepolisian untuk dilakukan penindakan terhadap pelanggar.

“Berikut ini sasaran yang akan ditindak oleh pihak kepolisian diantaranya, Berkendara melebihi batas kecepatan, Melawan arus lalu lintas, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Tidak menggunakan helm SNI, Tidak menggunakan sabuk pengaman, Bermain smartphone, Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM, Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas.” Tandasnya. @red

Related Articles

Back to top button