Surabaya,hallojatimnews.com – Rupanya keadilan Bambang Poerniawan, terdakwa kasus penggelapan sudah terjawab di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Bambang Di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi yaitu Ratna SH , dengan pasal 372 kuhp dengan Rp 510 juta yang diduga di gelapkan oleh terdakwa.
Sayangnya tuntutan Jaksa tidak seirama dengan putusan Hakim,dimana vonis bebas oleh majelis hakim menilai Direktur PT Surabaya Country ini tidak terbukti dalam kasus tersebut, karena uang tersebut masuk ke rekening perusahaan, bukan rekening pribadi seperti yang dituduhkan pelapor.
Dalam pertimbangan pertimbangan yang di jelaskan oleh Hakim Sigit SH ,Mhum.
Bahwa terdakwa Bambang Poerniawan tidak terbukti menggelapkan uang Rp 510 juta seperti yang dituduhkan pelapor Susastro Soephomo dan Syafii karena ada hubungan pekerjaan .jelas Hakim Sigit.
Putusan bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara. Putusan bebas ini disyukuri Bambang yang menilai majelis hakim telah mengambil keputusan yang sesuai fakta.
Bambang mengutarakan kasus ini terjadi lantaran Susastro Soephomo dan Syafii ingin memenjarakan dirinya karena tak mau menjual gedung Surabaya Country.
Sekedar diketahui, perkara ini disidangkan karena Bambang Poerniawan dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap saham milik Susastro Soephomo dan Syafii. Susastro dan Syafii adalah dua orang pemilik saham di PT Surabaya Country. Keduanya menilai Bambang Poerniawan, selaku Direktur Surabaya Country kurang transparan terhadap birokrasi maupun keuangan perusahaan.(ayu)