HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Lagi-Lagi Polisi Ciduk Seorang Pemain Judi Online Didalam Warnet Surabaya

Surabaya – Lagi-Lagi seorang tindak pidana perjudian Online didalam Warnet kembali diciduk Pihak Kepolisian Sektor Pabean Cantikan di Jalan Plsoso Baru No. 57 Surabaya, pada hari Jum’at 12 November 2021 yang lalu, sekitar pukul 17:30 Wib.

“Tersangka yang berhasil ditangkap oleh petugas adalah Paulus Egnatius (30), warga Jalan Grogol 3/3 Surabaya, lantaran dia (Tersangka.Red) melakukan perjudian bola online dengan uang sebagai taruhannya,” kata Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata, Senin (22/11/2021).

Menurut Hegy, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya perjudian bola online di warnet Master Net Jalan Ploso Baru No. 57 Surabaya.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi TKP dengan melakukan pemantauan. Sesampainya dilokasi, ternyata benar tersangka sedang bermain judi yang kemudian dilakukan penangkapan,” terangnya.

Lanjutnya, seketika itu juga tersangka beserta barang buktinya dibawa oleh petugas ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) set komputer, 1 (satu) kartu ATM bank BCA no. 5379412075368059, 5 (lima) lembar printout permainan judi bola online,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 (1) ke 2 KUHP Sub 303 Bis (1) ke 2 KUHP tentang perjudian online. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button