HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Pasar Atom

Surabaya – Tak sampai dalam jangka waktu 24 jam, pelaku pembacokan dikawasan Pasar Atom Surabaya yang menewaskan Abdul Halim (33) warga Jalan Tambak Wedi Jaya Surabaya pada Sabtu Malam kemarin tanggal 18 Desember 2021, Polisi berhasil membekuk pelakunya.

Pelaku adalah AW (25 tahun), dia dibekuk Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Minggu tanggal 19 Desember 2021 di Desa Kumis Kabupaten Sampang Madura.

Hal tersebut dibuktikan saat gelar press release yang dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto pada Senin Siang tanggal 20 Desember 2021 di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Bahwa motif dari pembacokan ini, didasari oleh rasa cemburu yang dimiliki pelaku,” ungkap Kapolres dihadapan sejumlah wartawan.

Selain itu, kata orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, bahwa pelaku sebelumnya pernah dipenjara terkait kasus tindak pidana 363 (Pencurian) dan baru keluar pada bulan Juni.

“Setelah keluar dari penjara, pelaku terkejut melihat istrinya sudah melahirkan, dan diduga hasil dari hubungan gelap bersama korban sehingga pelaku naik pitam,” cakap Kapolres.

Lanjut Kapolres, kasus pembacokan ini, dilakukan oleh dua orang. Termasuk pelaku yang tertangkap ini, bersama satu lagi rekannya yang sudah diketahui identitasnya dan masih dilakukan pengejaran.

“Jadi, pembacokan yang menewaskan korban Abdul Halim ini, dilakukan berdua dengan berboncengan menaiki sepeda motor. Rekan pelaku menunggu diatas motor sedangkan pelaku yang tertangkap ini yang membacok korban hingga tewas,” jelasnya.

Terkait kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bilah Celurit, 1 (satu) buah Celana Jeans warna biru, 1 (satu) buah Topi warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih sebagai sarana.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button