Hukrim

Polisi Berhasil Membekuk 4 Orang Yang Tega Menggauli Bocah Masih Keluarganya Sendiri

Hallo Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 4 orang yang mencabuli bocah (masih keluarga pelaku) selama 4 tahun.

Pelaku ME (43) ayah kandung, MNA (17) kakak kandung, IW (43) dan MR (49) paman korban, semuanya warga Tempel Sukorejo Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menerangkan bahwa awal mula kejadian pada tahun 2020, kakak kandung korban MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD, kemudian ayah kandung korban ME, selanjutnya kedua paman korban IW dan MR melakukan pencabulan kepada korban dengan cara memegang dan meremas payudara korban.

“Terakhir pada bulan Januari 2024 sewaktu kakak korban dalam keadaan mabuk ingin melakukannya lagi, namun korban saat itu sedang menstruasi, kemudian kakak korban memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban.” ujar Hendro (22/1/24).

Menurut pengakuan pelaku, Ia melakukan pencabulan tersebut pada saat rumah sepi.

” Saya khilaf ketika melihat korban dengan pakaian press body.” ujar Pelaku.

Selain mengamankan 4 Pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek warna hitam dan 1 celana warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan pernuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Pencabulan
Terhadap Anak. (Nj)

 

Related Articles

Back to top button