HukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Miliki Narkoba, Seorang Wanita Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya – Penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika sejenis sabu-sabu di Jawa Timur ini masih menjadi salah satu masalah global yang cukup pelik.

Kali ini, seorang wanita asal Surabaya yang menjadi pengedar narkotika, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya, pada hari Rabu 19 Januari 2022.

” Tersangka yang berhasil ditangkap adalah, SD perempuan (39) Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo kepada media ini, Jum’at (21/01/2022).

Dari hasil penangkapan itu, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa, seperangkat alat hisap Shabu / Bong yag terbuat dari botol ukuran kecil bekas Air Mineral Merk Le Minerale, 1 (satu) Buah Tas Sovenir warna Cokelat yang didalamnya terdapat, 1 (satu) buah klip plasik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,28 gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 2,88 gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah korek api gas warna Hijau, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A39 warna Rose gold.

Dikatakan Hendro, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Kalimas Baru sering dijadikan transaksi narkoba, lalu anggota menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi TKP.

” Saat dilakukan penggerebekan didalam rumah tersangka, anggota menemukan barang bukti narkoba siap edar yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” tuturnya.

Hendro juga merangkan, seketika itu juga anggota membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

” Kini tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.

@im

Related Articles

Back to top button