HukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolitikPolres Tanjung Perak

Pengedar Sabu di Jalan Putat Jaya Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya – Lagi-Lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di Jalan Putat Jaya P Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, pada hari Selasa (18/01/2022) sekira pukul 10:00 Wib.

Dari data yang diterima Hallojatimnews.com, tersangka diketahui berinisial, MD (32) warga Jalan Putat Jaya P Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.

Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MD ini, ketika anggota sedang melaksanakan kring serse di wilayahnya mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Putat Jaya P ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba.

Mendapati informasi tersebut, lalu anggota bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dilokasi TKP, Setelah timbul rasa kecurigaan disebuah rumah, Kemudian langsung dilakukan penggerebekan.

” Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti narkoba, kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya kepada media ini Sabtu (22/01/2022).

Barang bukti yang diamankan anggota berupa, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,34 gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,94 gram beserta dengan pipet kacanya, 1 (satu) pack klip plastik kecil.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

@im

Related Articles

Back to top button