DaerahEkbisHukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Pengepakan Rokok Tanpa Pita Cukai Bernilai Ratusan Juta, Polisi Berhasil Membongkar Dan Mengungkapnya

Sidoarjo – Keberhasilan Unit II / Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam melakukan penyelidikan pengepakan rokok tanpa pita cukai di Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo, akhirnya terbongkar pada Kamis 03 Februari 2022.

Hal itu dibuktikan oleh Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam mengungkap sebuah rumah yang diketahui milik N, sudah dua bulan berjalan melakukan pengepakan rokok tanpa pita cukai.

Dari hasil penyelidikan dilokasi TKP, Polisi mendapatkan barang bukti, 13 kardus rokok batangan, 160 press rokok merk LM, 14 ball, 53 press rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu) dan 1 kresek grenjeng rokok.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi

Dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, terbongkarnya tempat pengepakan rokok ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya usaha rokok yang dicurigai ilegal, kemudian ditindaklanjuti dengan mekakukan penyelidikan.

“Alhasil dari kerja kerasnya, Polisi berhasil mengungkap nilai rokok yang didapatkan sebesar Rp. 500 juta, dan kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp. 250 juta, kemudian proses penyelidikan terkait kasus ini, polisi melimpahkan pada pihak bea cukai,” ungkap Kombes Pol. Kusumo kepada awak media, Jum’at (04/02/2022).

Menurut pengakuan dari saudari N, bahwa pasokan rokok dan pendistribusiannya adalah usaha dari orang atau pemilik usaha yang dalam pengejaran Polisi. Jadi, N ini sebagai pemilik rumah hanya ditempati yang terlibat pengepakan rokok tanpa pita ini, dan tujuh karyawan pengepakan itu posisinya hanya sebagai saksi.

“Kini pelaku pemilik usaha yang masih dalam pengejaran ini, dikenakan Pasal 50 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, kemudian Pasal 55 dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk Pasal 58 dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” paparnya. @Deft

Related Articles

Back to top button