HukrimNasionalNewsPolresatabes

Kompak Jadi Kurir Sabu, Dua Sejoli Asal Sidoarjo Dikandangkan

Surabaya – Dampak terlalu kompak menyandang sebagai kurir narkoba jenis sabu, dua sejoli asal Sidoarjo terpaksa harus dikandangkan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Identitas dua Sejoli tersebut yakni berinisial TE (33), dan NP (23), keduanya tertangkap oleh Timsus Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya ditempat kos-kosan Waru Sidoarjo, pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib.

Hasil barang bukti yang diamankan antara lainnya 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu seberat 27,8 gram, 1 (satu) pipet kaca dengan berat 1,62 gram berikut pipet kacanya, 5 (lima) pak bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buku catatan, 1 (satu) ATM BCA Warna Biru, 1 (satu) kotak hitam.

Dibenarkan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, bahwa Sejoli tersebut tertangkap berdasarkan informasi dari sumber yang terpercaya.

“Keduanya kompak menyadang sebagai kurir narkoba yang dikendalikan oleh seseorang bandar berinisial SH (belum tertangkap). Hal ini dibenarkan oleh pengakuan dari Sejoli tersebut saat dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata AKBP Daniel Marunduri, kepada Hallojatimnews.com Kamis (17/03/2022).

Lanjutnya, barang bukti narkoba yang diamankan dari penangkapan Sejoli tersebut, sebelumnya diperoleh dengan sistem ranjau di daerah Jalan Arjuna Surabaya tepatnya pintu keluar SPBU.

“Mereka bersama-sama mengambil orderan sabu seberat 30 gram dengan sistem ranjau pada satu hari sebelum tertangkap, yaitu hari selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib,” tandasnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menambahkan, terkait pengungkapan ini, masih dilakukan pendalaman guna mencari jaringan-jaringan Sejoli tersebut yang belum tertangkap.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada Sejoli tersebut yakni pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button