Polres Bangkalan

7 Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan 

BANGKALAN, HALLOJATIMNEWS.com –Satresnarkoba Polres Bangkalan ungkap tindak pidana Narkotika dalam 1 (satu) bulan dari tanggal 10 hingga 30 September 2020, Untuk kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak (4) Empat kasus. Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak (7) tujuh orang tersangka, terdiri dari 4 laki dan 3 perempuan.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba Polres Bangkalan dalam Press Release di Polres Bangkalan, Rabu (07/10/2020).

Dikatakan Rama, adapun tempat kejadian perkara ( TKP ) antara lain di wilayah Bilaporah Socah. Di mana, tersangka AM penyimpan 16 gram sabu yang dibentuk menjadi 36 klip plastik.


“Adapun 3 perempuan tersangka didapati Dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 gram, beserta uang tunai sebesar 785 ribu rupiah. Dan ketujuh tersangka ini statusnya adalah pengedar, yang berkaitan dengan kasus di Sokobanah,” ungkap kapolres.

Adapun Pasal Yang dilanggar untuk Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 junto pasal 132 sub 112 UU 35 Tahun 2009,” ujar AKBP Rama.

Kemudian lanjut Kapolres, Ditanya terkait terlibatnya perempuan sebagai pengedar narkoba, Rama mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait tujuan dan motivasi dari para tersangka ini.

Perlu diketahui, Walaupun saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Pihaknya tetap gencar untuk memerangi narkoba. “Kami perang terhadap Narkoba dan akan mengungkap dan memutus mata rantai penyebaran narkoba sampai ke akar – akarnya untuk menyelamatkan generasi muda,” Tegasnya. ( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button