Hukrim

Edarkan Sabu, Pasangan Sejoli di Jalan Jatisrono Surabaya Diamankan

Surabaya – Terlihat lemas serut wajah pasangan sejoli asal Surabaya ini, ketika diambil dokumentasi fotonya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya untuk dipublikasikan ke media massa.

Nampak dari identitas dari Pasangan Sejoli tersebut yakni berinisial AY (26 tahun) dan UY (24 tahun). Keduanya diamankan lantaran terlibat dalam lingkaran peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jatisrono Surabaya.

Barang bukti dari hasil penangkapannya, Polisi dapati 34 poket sabu yang memiliki berat keseluruhan mencapai 21,65 gram dan sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat 1,18 gram.

Tak hanya bukti sabu yang diamankan, barang bukti sarana lainnya juga turut disita yaitu 2 (dua) bendel plastik klip kosong, Dompet kecil, 2 (dua) timbangan elektrik, sebuah Handphone dan sejumlah uang tunai Rp.965.000,-(sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Dari penjelasan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindaklanjutan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Begitu mendapati informasi, anggota langsung bergerak kesebuah rumah di jalan Jatisrono Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap keduanya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 kurang lebih pukul 12.45 Wib,” jelas Daniel Marunduri, Jum’at (10/06/2022).

Alhasil, penangkapan terhadap kedua tersangka didapati barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti sarana lainnya.

“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan dilakukan, kemudian kedua tersangka dibawa Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Daniel Marunduri.

Menurut pengakuannya, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu didapat dari seseorang berinisial HK (belum tertangkap) dengan cara membeli dan pembayaran dilakukan setelah sabu-sabu laku terjual.

“Untuk perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, maka kami jeratkan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button