Polda Jawa Timur

Era Tanggap Bencana Covid 19, Ditlantas Polda Jatim Batasi Pelayanan Publik Bagi Pemohon

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Bertempat di Lobby gedung Tribrata, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawwn, S.I.K., M.M didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trimoyudo Wisnu Andiko, S.I.K telah melaksanakan konferensi pers tentang Pelayanan Publik di masa tanggap bencana Covid 19.selasa (23/3/2020).

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawwn, S.I.K., M.M
menyatakan bahwa di masa tanggap bencana Covid 19 pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol pencegahan Covid 19 dan berpedoman kepada Maklumat Kapolri Nomer : 2/III/2020 tgl. 19 Maret 2020 yaitu diantaranya melaksanakan kebijakan distancing sosial.

Langkah tersebut akan diimplementasikan dengan cara mengurangi jam pelayanan yaitu dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 12.00 Wib.

” Dengan adanya pembatasan jam pelayanan tersebut otomatis akan mengurangi atau membatasi pula masyarakat dalam hal pengurusan surat,” Ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Beberapa gerai pelayanan akan dilakukan penutupan diantaranya SIM Corner, Mobil SIM keliling dan pelayanan akan dipusatkan di SATPAS induk RTMC Polda Jatim.

Atas pertanyaan media, Dirlantas Polda Jatim menyatakan bahwa enforcement tetap akan ditegakan apabila akan menimbulkan fatalitas terhadap dirinya maupun orang lain.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, S.I.K., M.M
mengatakan, mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit. bagi mereka pun tak diwajibkan membuat SIM baru.

“Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” kata Budi.

Reporter  : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button