Hukrim

Masih ngambang dugaan kasus penggelapan SHM, Warga Bohar bersama kuasa hukumnya datangi Polresta Sidoarjo

Sidoarjo – Nanik Kusmiatun Umroh (28), anak dari Joko Purnomo bersama kuasa hukumnya mendatangi Polresta Sidoarjo untuk menanyakan terkait perkembangan kasus Laporan terhadap M. Chanan warga Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo atas dugaan penipuan dan penggelapan, sertifikat hak milik tanah. kamis (14/7/2022).

Dikarenakan belum ada kepastian, meskipun M.Chanan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021 lalu, dan barang bukti juga sudah dilakukan penyitaan pihak Polresta Sidoarjo. Namun hingga saat ini terduga pelaku tersebut masih menghirup udara segar.

Alifi Baihaqi, S.H dan Ridha Laily, S.H selaku Kuasa Hukum Joko Purnomo usai dari Polresta Sidoarjo mengatakan, “kita tadi langsung ditemui (DK), selaku penyidik Polresta Sidoarjo, dia menyampaikan bahwa berkas sudah di limpahkan ke kejaksaan dan sudah di BAP, namun pak Chanan ga koperaktif.
Saat dilakukan pemanggilan pertama beralasan sakit, saat panggilan kedua, kembali kuasa hukumnya hanya menyurati Kapolres dan menyatakan bahwa pak Chanan sakit.” jelasnya.

Berita terkait :https://www.hallojatimnews.com/2022/07/13/pastikan-banding-kuasa-hukum-joko-purnomo-akan-kawal-kasus-pidana-m-chanan/

Alifi juga menambahkan, “kami juga menyampaikan ke penyidik bahwa M.Chanan sempat datang ke pengadilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di kasus perdata. Lalu mengetahui hal itu DK menyampaikan terpaksa akan datang kerumah M. Chanan untuk melakukan pemeriksaan dirumah M.Chanan secepatnya,” ujar Alifi.

Fhoto : Bukti laporan korban pada bulan Oktober 2021

Sementara itu Ridha, juga menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dengan pihak terkait agar Kasus dugaan penggelapan tersebut bisa terungkap dan mengadili pelakunya.

“kami akan terus berkordinasi terkait perkembangan Laporan Pidana Joko Purnomo sebagai Pelapor di Mapolresta Sidoarjo, agar laporan pidana segera di proses hingga naik ke kejaksaan dan M. Chanan ditahan sebagai tersangka yang diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap SHM No. 512,”ujarnya

Menurut DK, sudah terbukti tipu muslihatnya M. Chanan itu, dari kwitansi Joko Purnomo yang sudah membayar sebanyak 40 juta kepada M.Chanan supaya SHM 512 tidak dilelang sama pihak Bukopin Syariah. Karena SHM No 512 sudah dijaminkan di Bukopin Syariah, tapi faktanya pegawai Bukopin Syariah waktu dimintai keterangan tidak pernah ada debitur atas nama M Chanan dengan jaminan SHM 512.

”Jadi penggelapannya karena sudah melakukan balik nama SHM No. 512, yang semula atas nama istri Joko Purnomo menjadi atas nama M.Chanan,” pungkas Ridha saat dikonfirmasi Hallo Jatim. Jum’at (15/07/2022).

Sementara itu, kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP. Oscar Stefanus Setja saat dikonfirmasi Hallo Jatim terkait perkembangan kasus tersebut melalui WhatsApp pribadinya mengatakan akan dicek terlebih dahulu.

“Tak cek dulu.” Singkat oscar melalui jawaban pesan singkat melalui WhatsApp pribadinya.

@deft

Related Articles

Back to top button