Polres Tanjung Perak

Bandar Sabu Berikut Dua Kurirnya Diglandang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS –  Satu Bandar Narkoba berikut dua kurirnya. berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tiga orang tersangka itu diketahui bernama Sukarno (37) warga Jalan Jatisrono Gg. VII, Semampir, Surabaya, ia diketahui sebagai bandarnya.

Sementara, dua pengecernya, Lukman (32) warga Jalan Bulak Bnateng Lor Gg. Bhineka 5, Surabaya dan M. Fauzi (31) asal Desa Sumber Suko, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. AKBP Antonius Agus Rahmanto SIK. M. SI. Mengatakan penangkapan mereka ini berawal dari tertangkapnya satu pengedar sabu di Jalan Jatisrono Kelurahan Wonokusumo Kec. Semampir kota Surabaya.

Setelah dikembangkan, dua pelaku lainnya juga ikut diamankan petugas dari Polsek Semampir Surabaya.

Dari mereka juga berhasil nengamakan barang bukti berupa seperangkat alat hisab didalamnya masih terdapat sisa sabu berat 1,92 gram, 1 buah klip plastik besar yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) poket plastik kecil sabu seberat 6,95 gram beserta pembungkusnya.

“Disamping itu, pula petugas menyita 1 buah korek api gas wama putih, 1 buah timbangan elektrik wama biru putih dan 45 klip plastik kosong serta uang tunai sebesar Rp. 61.000.” Kata Agus Rahmanto saat konfrensi pres dihalaman mako, Selasa kemaren (20/11/19)

Foto / Para Tersangka

Masih kata Agus, pelaku ditangkap sesaat melakukan pesta sabu, dari informasi dan laporan tersebut warga tersebut.

Akhirnya petugas dari polsek semampir melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku hingga mendapatkan beberapa poket sabu yang siap edar dan seperangkat alat hisab sabu ketika mereka ditangkap pada, Selasa 12 November 2019 sekira pukul 06.00 WIB.

“Warga yang melapor itu menginfokan jika di daerah Jatisrono merasa terganggu akan keberadaan mereka, masyarakat tidak mau wilayahnya jadi tempat peredaran Narkoba oleh kama itu masyarakat menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek,” ungkapnya perwira dengan dua melati dipundaknya.

Setelah Tim Opsnal melakukan ungkap tentang adanya peredaran sabu di daerah Jatisrono tersebut, petugas melakukan pengamatan pada objek sasaran.

Hasil dari pengungkapan itu, didapatkan tiga orang tersangka yang diduga telah selesai melakukan pesta sabu.

Dari mereka ini didapati alat-alat sisa pesta sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan didapatkan beberapa poket sabu siap edar. beberapa sabu tersebut juga diedarkan oleh para tersangka,

“Pemilik barang itu diakui milik saudara Sukarno, akan tetapi dalam menggedarkannya dibantu dua pelaku lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatan ketiganya ini akan kami Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka akan diganjar dengan hukuman paling lama 7 hingga 15 tahun, dan tiga orang tersangka ini sementara akan mendekam dalam penjara milik Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button