Hukrim

Unit PPA Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan ART Asal NTT Yang Tega Buang Bayinya

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang ibu yang membuang bayi di atas atap rumah Jimmy (48) di Jalan Dharmahusada Indah Timur, pada Minggu (29/8/2022) malam. Pelakunya adalah Sefriana Alle (21), asal Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Seorang asisten rumah tangga (ART).

Awal Mula kejadian pada hari Minggu (28/82022) saat teman kerja Sefriana mendengar suara tangisan bayi yg tak kunjung mereda terus menerus setelah didekati ternyata ada seorang bayi perempuan dibawah genteng sedang menangis.

Dengan adanya peristiwa tersebut saksi melapor langsung dengan menghubungi Polsek setempat beserta ambulance untuk mengevakuasi bayi yang ditemukan tersebut ke rumah sakit.

Selanjutnya dengan keteragan saksi-saksi polisi berhasil mengamankan pelaku dan pada saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah dua hari terakhir sejak jumat 26 agustus 2022 sekira jam 22.00 sudah mengalami perut sakit mules seperti ingin buang air besar, kemudian dari lantai 1 naik ke lantai 3  tersangka merasakan perutnya sakit sekali tak tertahankan lalu tersangka mengejan satu kali dan langsung melahirkan bayi perempuan.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku Sfriana saat melahirkan tanpa memotong ari – ari dan meletakan bayi tersebut di bawah genteng sebelah rumah majikannya tanpa diberi alas pakaian, dan sejak itu pelaku sama sekali tidak melihat menenggok keadaan bayi tersebut, juga tidak diberi ASI.

Beruntung, bayi perempuan itu ditemukan masih hidup kendati dalam kondisi lemas karena dehidrasi. Dugaan sementara ibu korban tega membuang anaknya karena hubungan di luar nikah yang dilakukan dengan pacarnya.

Sementara ini, kondisi bayi tersebut sudah membaik dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Soewandi

Sebelumnya, kerabat keluarga korban menghubungi Via telpon WA awak media Hallo Jatim untuk minta bantuan menanyakan keadaan pelaku dan siapa yang melakukan perbuatan tersebut hingga hamil. Tetapi dengan keadaan pelaku sudah diamankan polisi maka pihak yang berwajiblah yang berhak menayakan kasus tersebut.

Dari kejadian tersebut polisi juga berhasil menyita barang bukti 3 buah kaos kaki warna putih, coklat dan ungu yang masih bernoda darah serta sebuah sprei warna merah motif bunga-bunga ada bercak darah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Safriana diancam Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP. @Njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button