News

Berkas dugaan penipuan dan penggelapan tanah masuk Kejaksaan, M. Chanan akan dipenjarakan

Sidoarjo – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan SHM 512 dengan tersangka H. Mochamad Chanan warga desa Wage, Kecamatan Taman Sidoarjo memasuki babak baru.

Hal itu dibenarkan oleh M. Alifi selaku penasehat hukum pelapor Joko Purnomo warga Bohar Kecamatan Taman.

”Iya benar, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang kami terima, Polresta Sidoarjo sudah melaksanakan pemberkasan dan telah mengirim berkas perkara atas nama tersangka Mochamad Chanan ke JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 24 Agustus 2022,” ucapnya, Kamis (1/9/2022).

Setelah diserahkan berkas akan diteliti, kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak Kejaksaan dan kami akan terus berkoordinasi agar Mochamad Chanan segera ditahan sebagai tersangka karena diduga sengaja melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutupnya.

Sebelumnya, Mochamad Chanan yang sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2021 ini sudah beberapa kali dipanggil penyidik Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangannya, Namun Mochamad Chanan melalui kuasa hukumnya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Seperti diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Mochamad Chanan karena diduga melakukan balik nama SHM No. 512, yang semula atas nama istri Joko Purnomo menjadi atas nama Mochamad Chanan. Dari kwitansi yang Joko Purnomo bayar sebanyak 40 juta kepada M.Chanan supaya SHM 512 tidak dilelang sama pihak Bukopin Syariah, karena SHM No 512 sudah dijaminkan di Bukopin Syariah, tapi faktanya pegawai Bukopin Syariah waktu dimintai keterangan tidak pernah ada debitur atas nama Mochamad Chanan dengan jaminan SHM 512.

@deft

Related Articles

Back to top button