News

Penggunaan Jasa Jagal di RPH Kedurus Menolak Pemindahan ke RPH Pegirian

Surabaya – Pengguna jasa jagal di Rumah Potong Hewan (RPH) Kedurus yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar Jawa Timur (PPSDS Jatim), menolak kebijakan Direktur Perusahan Daerah RPH Kota Surabaya, yang memindahkan unit RPH Kedurus ke RPH Pegirian.

Hal tersebut, disepakati bersama dalam rapat sosialisasi perpindahan unit RPH Kedurus, yang dilaksanakan didalam ruangan kantor RPH Jalan Pegirian, pada hari Senin Pagi, (5/09/2022).

Puluhan pengguna jasa jagal di RPH Kedurus menolak untuk dipindahkan karena alasan Direktur PD RPH dinilai tidak masuk akal.

“Kalau alasannya efisiensi, dan efektifitas gaji karyawan dan operasional yang tinggi, maka yang seharusnya ditutup adalah PD RPH Pegirian. Karena oprasional dan gaji karyawan lebih tinggi dari RPH Kedurus,” kata Ketua PPSDS Jatim, Muthowif.

Muthowif mencotohkan, beban biaya listrik RPH Kedurus, dalam kalkukasinya hanya 4 juta, sedangkan pemasukan dari jasa potongan setiap bulan sekitar Rp.82.500,000,-(delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Apalagi, ungkap dia, RPH Pegirian ada pemotongan babi dalam satu area tanpa ada jarak. “Padahal seharusnya menurut aturannya yang berlaku jarak pemotongan sapi dan babi minimal berjarak 20 meter.” bebernya.

Muthowif memaparkan, dari segi lingkungan, RPH Pegirian berada dilingkungan keramaian dan padat penduduk, dan dekat makam Wali Allah (Sunan Ampel).

Ia menilai, hal ini kurang pantas atau tidak etis, ketika orang-orang ingin ziarah disuguhi lingkungan atau aroma yang kurang bagus.

“(Begitu pula), dari segi kualitas daging, temen-temen jagal RPH Kedurus lebih baik, karena sapi-sapi yang dipotong di RPH Kedurus adalah sapi jantan,” urainya.

“Sehingga dagingnya bagus sesuai dengan aturan pemerintah. Menjadi lucu bagi saya masak yang sudah budayanya bagus disuruh mengikuti yang kurang bagus.” tutur mantan pengurus koordinator cabang (PKC) PMII Jatim ini.

Dari segi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), urai Muthowif, RPH Kedurus ada masalah. Maka masalah ini menjadi tanggung Direktur PD RPH bagaimana memperbaikinya, bukan dilempar jadi tanggung pengguna jasa (jagal).

“Karena salah satu tanggungjawab komisaris bukan tanggung jawab mengguna jasa,” demikian tutup Muthowif. @ros

Related Articles

Back to top button