HukrimNewsPolresatabes

Edarkan Sabu, Seorang Sopir Grab di Surabaya Tertangkap Polisi

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Surabaya, memang patut di acungi jempol.

Terbukti seorang sopir Grab yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial LR (37), warga Jalan Manyar Sabrangan Kec. Mulyorejo Surabaya, berhasil dibekuk di dalam warkop Ijo Jalan Manyar, pada hari Sabtu lalu, tanggal 13 Agustus 2022, sekitar pukul 16:00 Wib.

Diungkapkan Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, penangkapan terhadap tersangka LR berkat dari hasil penyelidikan saat petugas melaksanakan kring serse di wilayahnya, sehingga tersangka yang membawa sabu tersebut dapat ditangkap di tempat warung kopi (Warkop) Jalan Manyar.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 11 poket sabu dengan berat 5,01 gram yang dibungkus mengunakan plastik transparan lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok gudang garam surya oleh tersangka,” ujar AKBP Daniel kepada wartawan, Kamis (15/09/2022).

Dari pengakuannya tersangka, bahwa sabu yang ditemukan oleh petugas di lantai bawah tempat tersangka duduk di warkop memang miliknya. Jadi tersangka membeli sabu tersebut hanya dua kali kepada dua orang berinisil AS dan KH yang saat ini masih menjadi buronan polisi.

“Pertama tersangka mendapatkan sabu itu dari AS (DPO) di tempat kosnya, sebanyak 3 poket yang awalnya 5 poket seharga Rp. 130.000 perpoketnya, dengan total pembayaran sebesar Rp. 650.000 yang belum dibayar, dan rencananya tersangka akan membayar semuanya setelah sabu tersebut laku terjual,” terangnya.

“Kedua tersangka juga mendapatkan sabu itu dari KH (DPO) sebanyak 8 poket di daerah Bagong Ginayan Surabaya seharga Rp 1.300.000 belum terbayar dan berjanji akan melunasi semuanya jika berhasil menjualnya,” tambahnya.

Barang bukti yang telah diamankan petugas masing-masing yaitu, 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,50, ± 0,51, ± 0,53, ± 0,52, ± 0,50, ± 0,40 gram dengan berat keseluruhan 5,01 gram, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya dan 1 (satu) buah HP OPPO.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka LR dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. @Im

Related Articles

Back to top button