Hukrim

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ciduk Pengedar Pil Koplo di Jalan Ploso Surabaya

Surabaya – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ciduk seorang pengedar obat keras berupa tamblet putih dengan logo LL atau biasa disebut dengan pil Koplo di Jalan Ploso Surabaya.

Pelaku berinisial AAR berusia 25 tahun, pengangguran asal Jalan Ploso Surabaya. Dia diamankan saat melakukan transaksi dirumanya, pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib.

Adapun barang buktinya yaitu sebuah tempat obat mata didalamnya terdapat pil koplo sebanyak 286 butir dan sebuah Handphone merk Vivo warna hitam kombinasi biru muda dengan Simcard INDOSAT yang diduga sebagai sarana.

Disampaikannya kepada media ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang menyebutkan adanya seseorang pemuda yang menjadi pengedar pil koplo di Jl. Ploso Surabaya.

“Selanjutnya diselidiki oleh Opsnal kami dan mendapati ciri-ciri orang yang dicurigai sebagai pengedar pil tersebut, kemudian dilakukan penyanggongan dan pemantauan dengan Patroli tersamar dilokasi,” kata AKP Hendro Utaryo, Sabtu (24/09/2022).

Ketika penyanggongan dan pemantauan tersebut, dilakukan. Orang dengan ciri-ciri tertentu keluar dari sebuah rumah dengan logat yang mencurigakan, selanjutnya langsung dilakukannya penyergapan.

“Setelah dilakukan penyergapan, tersangka mencoba membuang sesuatu yakni tempat obat mata yang didalam berisikan pil koplo. Beruntung aksinya tersebut, diketahui oleh Opsnal kami, selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Hendro Utaryo.

Selain itu, AKP Hendro Utaryo menambahkan, menurut keterangan tersangka saat diinterogasi bahwa pil koplo yang diakui miliknya didapat dari seseorang berinisial A (belum tertangkap).

“Terkait kasus ini juga, masih dilakukan pengembangan guna mencari rekanan tersangka yang belum tertangkap. Sedangkan untuk pasal yang kami terapkan terhadap tersangka yakni Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button