HukrimPolres Tanjung Perak

Nekat Curi Motor di Jalan Nyamplungan Surabaya, Pria ini Nyaris Dimassa

Surabaya – Warga masyarakat sekitaran wisata Religi Sunan Ampel Surabaya, berhasil menangkap ramai-ramai seorang pria yang nekat melakukan aksi pencurian sebuah motor milik salah satu warga di Jalan Nyamplungan Gg.IX Surabaya.

Aksi heroik yang sempat menggegerkan tersebut, terjadi pada hari Selasa Siang tanggal 27 September 2022, dan diketahui sekitar pukul 12.30 Wib.

Beruntungnya pihak Kepolisian, tepat waktu datang ke lokasi sehingga pelaku berhasil diamankan dari amuk warga yang ingin menghakiminya dan langsung dibawa ke Mapolsek Semampir guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

Dikonfirmasi secara terpisah Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan, membenarkan, pelaku pencurian tersebut adalah NH (48 tahun), warga Jalan Kemayoran Baru Gg. Buntu Surabaya.

“Dia (pelaku-red) melakukan aksi pencurian motor Honda Vario milik Djauhaki (65 tahun) warga Nyamplungan 9/57-A, Surabaya,” kata Iptu Doni Setiawan kepada media ini Selasar (28/09/2022).

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku tidak sendirian. Melainkan bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri yaitu RIAN (belum tertangkap).

“Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni sebuah kunci “T” dan 2 (dua) buah anak kunci “T” serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru, tahun 2014, Nopol L -4916- FT,” lanjutnya.

Selain itu, Iptu Doni Setiawan juga menjelaskan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali berurusan dengan pihak Kepolisian.

“Yang pertama pada tahun 2006 tersandung kasus narkoba dan menjalani hukuman 4 tahun di LP Medaeng. Sedangkan yang kedua pada tahun 2012 terkait pencurian Helm dengan hukuman selama 8 bulan penjara di LP Probolinggo,” jelas Iptu Doni Setiawan.

Iptu Doni Setiawan menambahkan, terkait kasus ini, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari rekannya dan TKP lainnya yang belum diketahui.

“Untuk pasal terkait apa yang diperbuat oleh pelaku kita jeratkan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian,” tutupnya. @ros

Related Articles

Back to top button