Hukrim

Berbekal Sajam, Bromocorah Asal Surabaya Dibekuk Polisi Sidoarjo

Sidoarjo – Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo ungkap pelaku pencurian sebuah Handphone (HP) milik warga Dusun Banar Rt.16 Rw.08 Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.

Dalam hal ini, seorang pelaku berhasil diamankan berserta barang buktinya yaitu sebuah HP merk Huawei Warna hitam dan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 36 Cm serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X nopol AG -6635- VBA (milik pelaku).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkap, tersangka yang diamankan adalah AAS (31 tahun), warga asal Kecamatan Tandes Surabaya.

“Dia (tersangka-red) seorang pelaku yang diamankan oleh Polsek Wonoayu Polresta Sidoarjo terkait kasus pencurian sebuah HP milik warga Dusun Banar Rt.16 Rw.08 Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya, dihadapan sejumlah wartawan yang hadir dalam konferensi pers, pada Jum’at Siang (15/07/2022).

Adapun cara yang dilakukan oleh pelaku saat melakukan aksinya yaitu berbekal senjata tajam (Sajam) sebilah pisau berangkat dari rumahnya di Surabaya mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol AG -6635- VBA berniat untuk mencari sasaran rumah yang akan dilakukan pencurian.

“Setelah dapati rumah yang diincarnya dalam keadaan sepi, kemudian tersangka turun dari kendaraannya dan membuka jendela dengan cara mencongkel menggunakan pisau. Selanjutnya masuk kedalam rumah untuk mencari barang berharga lainnya yang ingin dicuri, termasuk HP yang kita amankan ini,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Terungkapnya kejahatan tersangka, pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022, sekira pukul 01.30 Wib, saat melakukan pencurian Handphone disebuah rumah yang ada di Dusun Banar Rt.16, Rw.08 Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

“Aksi pencurian tersebut kepergok oleh warga dilokasi. Lalu tersangka lari sambil mengacungkan pisau yang dibawanya. Beruntung dilokasi ada petugas yang melakukan Patroli Kring Serse sehingga tersangka berhasil diamankan berserta barang buktinya,” terang Kapolresta Sidoarjo.

Selain itu, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, bahwa tersangka merupakan residivis dalam perkara Curanmor di Surabaya pada tahun 2019 dan telah divonis selama 2 tahun penjara.

“Terkait kasus pencurian yang dilakukan saat ini, kami jeratkan tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, membawa atau menyimpan senjata,” pungkasnya. @Deft

 

Related Articles

Back to top button