HukrimPolres Sidoarjo

Niatnya mau untung justru buntung, warga Pasuruan dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sidoarjo – Penyalahgunaan bahan bakar mesin di wilayah hukum Polresta Sidoarjo semakin bergulir, namun pihak Polresta Sidoarjo juga tidak tinggal diam dalam menyikapi dan menindaklanjuti masalah tersebut, juga memberikan tindakan tegas kepada para pelakunya.

Kamis (20/10/2021), Kapolresta Sidoarjo beserta Kesatuan Reskrim Polresta Sidoarjo, menggelar pers Realese terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang telah terjadi diwilayah hukum Polresta Sidoarjo.

M.S (50) th, seorang karyawan swasta, beralamat di Ds. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar dengan mengangkut sebanyak kurang lebih 8.000 (delapan ribu) liter Bio solar yang ditampung dalam tandon dalam bak truk tersebut.

Berawal Senin, (03/10/2022) pukul, 01.30 wib, Satgas Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polresta Sidoarjo telah menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kendaraan yang telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bersubsidi jenis Bio Solar bersubsidi.

Dengan sigap Satgas melakukan koordinasi dengan Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan di SPBU Aloha Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, dan saat itu berhasil ditemukan dan diamankan 1 (satu) unit Truck Nissan Warna Merah Nomor Registrasi: L-8153-US dan sesuai keterangan dari pengemudi / sopir yaitu M.S, dan truck tersebut bermuatan kurang lebih 8.000 (delapan ribu) liter Bio solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan dan /atau niaga BBM bersubsidi dari pejabat yang berwenang.

Dan saat itu juga pengemudi M.S. beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan di Mapolresta Sidoarjo adalah, 1 (satu) unit Truck Nissan warna Merah Nomor Registrasi : L-8153-US yang pada bak-nya terdapat 2 buah tandon kapasitas @5.200 liter dan 2 buah tandon kapasitas @1.000 liter yang pada tandon tersebut bermuatan /berisi kurang lebih 8.000 (delapan ribu) liter Bio Solar dan uang tunai sejumlah Rp.22.000.000,- (dua puluh du juta rupiah.

Dari keterangan pelaku Solar Bersubsidi yang diangkutnya tersebut dibeli secara mengecer dari beberapa SPBU dan nantinya akan dibawa ke Gudang yang terletak di Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan dan rencananya akan dijual kembali, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan karena nantinya.

Kini M.S. ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-

Satreskrim Polresta Sidoarjo, tidak diam sampai disini, namun terus dilakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam, untuk terus mencari dan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut hingga tuntas, agar tindakan-tindakan tersebut tidak makin berkembang, karena penyalahgunaan BBM ini sangat merugikan banyak pihak” jelas Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro selaku Kapolresta Sidoarjo.

@redpel

Related Articles

Back to top button