HukrimPolres Tanjung Perak

Tak Sempat Nikmati Sabu, Dua Pengguna Asal Surabaya Keburu Ditangkap Polisi

Surabaya – Tak sempat nikmati barang haram Narkoba sejenis sabu, dua pengguna sabu asal Surabaya, keburu ditangkap aparat Kepolisian.

Keduanya adalah MA (28), warga Jalan Kalimas Barat dan MN (40), warga Jalan Hangtuah.

Dalam penyampaiannya Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, tersangka MA dan MN diamankan pada hari Kamis Sore tanggal 27 Oktober 2022.

“Mereka tersergap disekitaran Jalan Raya Arjuna Surabaya dekat Traffic Light,” ucapnya kepada media ini, Senin (31/10/2022).

Dari hasil penangkapannya didapati barang bukti sepoket sabu yang memiliki berat 0,33 gram, seperangkat alat hisap sabu berupa bong, sebuah korek api gas warna kuning dan jaket bertuliskan KIDDROCK.

“Selain, mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya, kita juga melakukan tes urine terhadap keduanya dan hasil positif mengandung Metamfetamine,” lanjut Kompol Hari Kurniawan.

Menurut pengakuannya juga bahwa sabu tersebut, baru dibelinya dengan cara patungan kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

“Untuk pasal kita akan jeratkan kepada kedua tersangka dengan pasal 112 Ayat (1) dan pasal 132 Ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. @ros

 

Related Articles

Back to top button