Polresatabes

Dua Pembisnis Sabu Transit di Mapolsek Tambaksari

Surabaya – Dua pria asal Surabaya, yang menekuni bisnis narkoba jenis sabu-sabu, transit di Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, karena kepergok petugas usai melakukan transaksi terlarangnya.

Indentitas keduanya adalah berinisial NRL (38 tahun), warga Dukuh Kupang dan DV (41 tahun), warga Jalan Darmo Indah Barat.

Keduanya tertangkap di dua tempat yang berbeda di Surabaya, yakni di perempatan Jalan Undaan dan Jalan Mayjend Sungkono.

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sepoket sabu seberat 0,40 gram, sebuah tas slempang warna hitam, 2 (Dua) ATM BCA, 3 Unit Hand Phone merek masing–masing merek SAMSUNG, OPPO, VIVO, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X No Pol L -4748- IN warna hitam merah.

Dalam keterangan resminya Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, mengatakan, kedua ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berbekal informasi dan ciri-ciri yang sudah ditentukan. Opsnal yang saat itu, sedang melakukan penyanggongan berhasil menangkapnya,” kata Kompol Ari Bayuaji, Selasa (01/11/2022).

Selain itu, Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, tersangka yang tertangkap lebih dulu yaitu NRL yang tak lain adalah tukang ojek online. Kemudian diinterogasi.

“Setelah dapati pengakuan dari NRL, selanjutnya dilakukan pengembangan dan akhirnya bisa menangkap DV, pada hari yang sama yakni hari Jum’at lalu tanggal 28 Oktober 2022,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, lanjut Kompol Ari Bayuaji, bahwa sabu yang diakui milik tersangka DV dan NRL hanya sebagai perantara. Didapat dengan cara membeli didaerah Sawah Pulo Surabaya.

“Sabu tersebut dibelinya seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” tandas orang Nomor satu di Mapolsek Tambaksari itu.

Kompol Ari Bayuaji menambahkan, jika kasus yang dilakukan oleh kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman guna mengembangkan.

“Untuk pasal kami akan sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button