HukrimPolresatabes

Belom Sempat Mengedarkan Sabu, Seorang Montir Keburu Ditangkap

Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu pelaku SS (46) di rumahnya di Jalan Tuwowo, Tambaksari. Surabaya

Berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang berprofesi montir bengkel juga seorang pengedar sabu. atas informasi tersebut, anggota langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Tidak seberapa lama pelaku di grebek di rumahnya setelah mendapatkan kiriman sabu dan anggota melakukan pengeledahan dan menemukan 20,59 gram sabu-sabu siap edar dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 35 juta.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa pelaku SS merupakan target operasi (TO) kami, Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan.

“Selain sabu dan uang, kami juga menyita 2 HP merek Rivo dan Redmi. Satu  bandel klip kosong. Tiga sekrop plastik. Dua kartu ATM BCA. Dua dompet. Serta satu  kotak kayu buat menyimpan sabu.” ujar Daniel. Selasa (15/11/2022).

Pada saat di interogasi, pelaku mengaku barang sabu tersebut mendapatkan dari temannya Sholeh (DPO) dan pelaku juga mengaku sudah enam kali mendapatkan kiriman dari Sholeh.

“Waktu pengiriman sabu kadang ke rumah atau di lokasi yang sudah ditentukan di pinggir jalan dan sabu tersebut saya jual Rp 1 juta per gram dan untuk ecerannya seharga Rp 300 ribu per poket.” terang pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun kurungan. @njb

Related Articles

Back to top button