HukrimPolresatabes

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba dan Sita 8 Poket Sabu

Surabaya – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial YP, berhasil diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya di kawasan Ruko Jalan Ngagel Surabaya, pada Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 Wib.

YP tertangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya. Sehingga Polisi dengan mudah menciduk YP di lokasi TKP tanpa perlawanan.

Hal itu dijelaskan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat di konfirmasi oleh awak media terkait penangkapan tersangka YP tersebut, penyelidikan bermula ketika Polisi menerima laporan warga berkait adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan salah satu ruko Jalan Ngagel kota Surabaya.

“Setelah menerima laporan warga, Polisi langsung gerak cepat melakukan pemantauan ke lokasi TKP dan melihat tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan,” ucap Kompol Fakih, Kamis (17/11/2022).

Sementara, AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya memaparkan, bahwa dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 8 bungkus narkotika jenis sabu siap edar milik YP beserta 1 buah telepon genggam.

“Dihadapan Polisi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya hanya sebagai pengedar dan barang haram tersebut membelinya dengan harga Rp. 1.500.000 dari seorang berinisial ALI (DPO),” ungkap AKBP Daniel kepada media ini.

Berdasarkan dari keterangannya, bahwa tersangka sudah 7 kali membeli dari ALI dengan intensitas sebulan 2 kali. Lalu untuk pembelian yang terakhir, tersangka membeli 15 poket sabu dan sudah laku terjual 7 poket.

Sedangkan sisanya yang tinggal 8 poket belum sempat laku terjual, karena sudah digagalkan oleh Pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya saat hendak mengedarkan.

“Tersangka kami ciduk di kawasan Ruko Ngagel ketika membawa sabu tersebut,” tutur Perwira dengan pangkat dua bunga melati emas dipundaknya itu.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 8 bungkus klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,28 gram, 1 unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @Im

Related Articles

Back to top button