HukrimPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bekuk 3 budak narkotika

Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk 3 pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Tiga tersangka AH, Laki-laki, 35 Tahun, Swasta, Indonesia/Jawa, alamat Ds.Kedungsukodani Balongbendo Sidoarjo, ANS, Laki-laki, 21 Tahun, Swasta, Indonesia/Jawa, alamat Ds.Perning Jetis Mojokerto, SH, Laki-laki, 36 Tahun, Swasta, alamat Ds.Kedungpalang Lakardowo Mojokerto, berhasil di bekuk pada Senin, (31/10/2022), sekira pukul 06.15 WIB.

Dari penangkapan di Ds.Kedungsukodani Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo
Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap AH yang telah menyalahguna narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang bukti berupa pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat + 1,70 gram dan seperangkat alat hisap sabu, kemudian dilakukan interogasi AH mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli secara ‘patungan’ dengan ANS yang kemudian dikonsumsi bersama-sama.

Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ANS dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP VIVO yang dipakai sebagai alat komunikasi pembelian, saat dilakukan interogasi ANS mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli secara ‘patungan’ kepada SH yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan Polresta Sidoarjo

Penangkapan terhadap SH pun dilakukan didalam rumah Ds.Kedung Palang Lakardowo Mojokerto berikut ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing plastik berat 87,55 gram dan 3,30 gram. Adapun terhadap barang bukti tersebut SH mengaku milik Sdr MAS (DPO) dan SH berperan sebagai kurir/perantara, selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH.SIK, selaku Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, “pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo” ujarnya didepan media saat gelar pers releas di Mapolresta Sidoarjo didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Wimbarda SIK, Senin (21/11/2022).

“Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 P dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum 10 milyar rupiah ditambah 1/3 ( sepertiga),”pungkas Kapolresta.

@deft

Related Articles

Back to top button