HukrimPolres Tanjung Perak

Tak Sempat Nikmati Sabu, Warga Gebang Surabaya Diciduk Polsek Semampir

Surabaya – Tak sempat nikmati barang haram sejenis sabu-sabu, seorang warga asal Jalan Gebang Kidul Surabaya terciduk pihak Kepolisian Sektor Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui warga tersebut berinisial AP usia 33 tahun. Dia disergap Opsnal Unit Reskrim di pertigaan Jalan Kenjeran Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib.

Dalam penyergapan tersebut, Polisi dapati sepoket sabu-sabu yang memiliki berat 0,34 gram terselip didalam kantong saku celana pendek yang dipakai AP.

Berdasarkan barang bukti sepoket sabu yang ditemukan. Kemudian Polisi menggiring AP ke Mapolsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setyawan menyebutkan, penangkapan AP bermula dari tindaklanjutan informasi adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu di Jalan Jatipurwo Surabaya.

“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui seseorang sesuai dengan ciri-ciri tertentu melewati ke arah Jalan Kenjeran. Kemudian langsung dilakukan penyergapan,” sebut Iptu Doni Setyawan, Senin (28/11/2022).

Selain itu, kata Iptu Doni Setyawan, bahwa AP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Penahanan tersangka dikuatkan dengan adanya barang bukti sepoket sabu seberat 0,34 gram. Dan kami juga menyita alat bukti sarana berupa sepeda motor Mio beserta kunci kontaknya,” kata Iptu Doni Setyawan.

Ketika diinterogasi, Lanjut Iptu Doni Setyawan, barang bukti sabu yang diakui milik tersangka AP didapat dari seseorang tidak dikenalnya dengan cara membeli seharga 200 ribu rupiah.

“Terkait kasus ini juga, kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari rentetan tersangka yang masih belum tertangkap,” tutupnya. @ros

 

Related Articles

Back to top button