HukrimPolresatabes

Simpan Sabu Siap Edar, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

Surabaya – Puluhan paket narkoba jenis sabu sabu berhasil diamankan oleh, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya dari tangan seorang bandar berinisial IR (29), pada Rabu (19/10/2022) malam sekitar pukul 21.00 Wib.

Tersangka IR yang bekerja sebagai tukang kuli bangunan tertangkap di sebuah rumahnya di Jalan Kunti Kecamatan Semampir Kota Surabaya Jawa Timur.

“Memang benar kita berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu,” kata AKBP Daniel selaku Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.

Daniel juga memaparkan, dari tangan tersangka kita menyita barang bukti sabu 66 paket yang di bungkus menggunakan plastik strip bening siap edar dan sejumlah barang bukti lainya yaitu satu dompet warna biru, satu buku catatan penjualan sabu serta uang dari hasil penjualan sabu Rp.6.879.000.

“Jadi, total sabu yang berhasil kita amankan seberat 22,40 gram,” ujar Daniel kepada awak media, Senin (28/11/2022).

Daniel menambahkan, dari keterangan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Faisol (DPO) pada Rabu (19/10/2022), sekira pukul 20.00 Wib, di warung kopi Jalan Kunti Surabaya.

Sementara, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka IR bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi sabu di lokasi TKP.

“Sekita itu juga anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa tersangka adalah seorang pengedar,” ungkap Fakih.

Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu di dalam rumah kontrakannya

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button