HukrimPeristiwaPolres Sidoarjo

Bejat…!! Tak dilayani istri, Bocah 7 tahun jadi korban pencabulan

Sidoarjo – Sebut saja Mawar (7 tahun), gadis kecil mungil ini jadi korban pencabulan dari , 42 Th, Swasta (pengumpul barang bekas), warga Kab. Sidoarjo. Mawar merupakan keponakan dari istri R yang rumahnya berada didepan rumah pelaku.

Terungkapnya peristiwa tersebut pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 siang itu, ibu korban mencari Mawar yang saat itu tidak berada dirumah, dan tak berselang lama korban pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan dan setelah ditanyakan korban bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul oleh R dan kemudian peristiwa tersebut oleh ibu korban dilaporkan kepada Polresta Sidoarjo.

Dengan sigap Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Polsek setempat dan saat itu berhasil diamankan R di rumahnya.

Kusumo Wahyu Bintoro selaku Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap R didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah 5 (lima) kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu mulai tahun 2021 dan terakhir pada tanggal 05 Desember 2022 jam 09.00 wib dirumahnya di Kab. Sidoarjo sewaktu rumah dalam keadaan sepi, dimana korban yang sering main kerumah R diajak untuk bermain dan saat itu korban bertanya *“dulianan apa?”* lalu dijawab *“dulianan bapak ibu-ibuan, aku jadi bapak’e kamu jadi ibu’e”* setelah korban bersedia, selanjutnya R melaksanakan niat bejatnya, setelah selesai kemudian korban disuruh pulang dan diberi uang Rp.2.000,- untuk jajan dan kejadian tersebut terakhir kali pada tanggal 05 Desember 2022 jam 09.00 wib, pelaku melakukan pencabulan lagi” ungkap Kapolresta saat Pers Release, Rabu (07/12/2022), sore.

“Pelaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan terbawa nafsu melihat Mawar disebabkan sudah lama tidak berhubungan dengan sang istri lagi” imbuhnya.

Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan R sebagai Tersangka dan menjalani nikmatnya hidup dibalik jeruji besi Polresta Sidoarjo.

Atas tindakan bejat tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah).

@deft

Related Articles

Back to top button